Bengkulu – Gubernur Rohidin Mersyah memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Heri Jerman.
Penghargaan ini diberikan atas integritas, dedikasi dan peran aktif Kejati melaksanakan pendampingan penyelesaian masalah sengketa tanah milik pemerintah provinsi Bengkulu.
Diketahui, aset tanah pemerintah provinsi itu selama 16 tahun terbengkalai dan dikuasai masyarakat.
“Ada beberapa aset kita yang selama ini bermasalah telah dilakukan proses pendampingan dari Kejaksaan Tinggi. Alhamdulillah sudah diukur ulang dan sudah keluar sertifikatnya. Tentu ini menjadi legal dan bisa kita manfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar,” ujar Gubernur, Kamis (7/4/2022).
Sertifikat tanah diserahkan langsung oleh kepala kantor pertanahan Kota Bengkulu Syafrianto kepada Gubernur Rohidin Mersyah dan disaksikan pihak Kejati dan unsur Forkopimda yang hadir.
Penertiban aset merupakan salah satu program prioritas Gubernur Rohidin Mersyah guna memperbaiki sistem tata kelola barang milik daerah untuk mewujudkan good and clean government.
Lebih lanjut Rohidin berharap, Forkopimda dapat membangun komunikasi yang intensif untuk memaksimalkan perannya agar program PEN di Bengkulu berjalan dengan baik.
Hal ini berdampak kepada pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kajati Bengkulu Heri Jerman menegaskan, hal tersebut salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pemerintah daerah. (Adv)