Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

SJ News

Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Resmi Keluar dari Lapas

badge-check


					Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Resmi Keluar dari Lapas Perbesar

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Resmi Keluar dari Lapas

Satujuang- Jessica Kumala Wongso resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu, Timur setelah menjalani hukuman, Minggu (18/8/24).

Jessica, yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan kopi beracun, kini bebas bersyarat. Meskipun bebas, ia wajib melapor ke lapas secara berkala hingga 2032.

Jessica meninggalkan lapas sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan baju navy dan langsung masuk ke mobil.

Dalam proses pembebasan bersyaratnya, tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan, turut mendampinginya.

Setelah meninggalkan lapas, Jessica akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Timur dan Balai Pemasyarakatan Timur untuk menyelesaikan proses administratif terkait pembebasan bersyaratnya.

Pada kesempatan tersebut, Hidayat Bostam menjelaskan bahwa setelah Jessica menandatangani dokumen di lapas, ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses tanda tangan berikutnya.

Setelah itu, Jessica akan menuju Balai Pemasyarakatan untuk penyerahan akhir. Jessica tidak banyak berbicara kepada media, hanya melambaikan tangan dari balik mobil.

Otto Hasibuan menginformasikan bahwa akan ada konferensi pers di Senayan Golf pada pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.

Sebagai latar belakang, Jessica Wongso divonis bersalah dalam kasus Wayan Mirna Salihin pada 2016, yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dicampur sianida.

Jessica dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, dan meskipun ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2017, Mahkamah Agung menolak PK tersebut dan putusan hukuman tetap berlaku.(Red/kumparan)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News