Satujuang- Jessica Kumala Wongso resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman, Minggu (18/8/24).
Jessica, yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan kopi beracun, kini bebas bersyarat. Meskipun bebas, ia wajib melapor ke lapas secara berkala hingga 2032.
Jessica meninggalkan lapas sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan baju navy dan langsung masuk ke mobil.
Dalam proses pembebasan bersyaratnya, tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan, turut mendampinginya.
Setelah meninggalkan lapas, Jessica akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan proses administratif terkait pembebasan bersyaratnya.
Pada kesempatan tersebut, Hidayat Bostam menjelaskan bahwa setelah Jessica menandatangani dokumen di lapas, ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses tanda tangan berikutnya.
Setelah itu, Jessica akan menuju Balai Pemasyarakatan untuk penyerahan akhir. Jessica tidak banyak berbicara kepada media, hanya melambaikan tangan dari balik mobil.
Otto Hasibuan menginformasikan bahwa akan ada konferensi pers di Senayan Golf pada pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.
Sebagai latar belakang, Jessica Wongso divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dicampur sianida.
Jessica dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, dan meskipun ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2017, Mahkamah Agung menolak PK tersebut dan putusan hukuman tetap berlaku.(Red/kumparan)