Satujuang, Jakarta – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah di Indonesia.

Masalah baru muncul ari 16 daerah dari 24 daerah yang diputuskan untuk dilaksanakannya PSU tersebut. Yakni terkendala anggaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait masalah ini, Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, menyatakan anggaran PSU berasal dari anggaran pemerintah daerah.

Namun bila belum mencukupi, akan ditambah dari APBN.

“Komisi II DPR RI meminta agar pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengusulkan pendanaan anggaran pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat,” kata Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, Jakarta, Kamis (27/2).

Kata Dede, sumber anggaran dimungkinkan untuk diambil dari APBN sesuai Pasal 166 ayat 1 Undang-undang 10/2016.

Sementara, Kemendagri mengungkapkan, dari 24 daerah hanya 8 daerah yang tersedia anggaran untuk melakukan PSU. Yakni:

  1. Kabupaten Bungo,
  2. Kabupaten Bangka Barat,
  3. Kabupaten Barito Utara,
  4. Kabupaten Magetan,
  5. Kabupaten Mahakam Ulu,
  6. Kabupaten Kutai Kartanegara,
  7. Kabupaten Siak, dan
  8. Kabupaten Banggai.

Sementara 16 daerah lainnya anggaran untuk PSU belum tersedia. Yakni:

  1. Provinsi Papua,
  2. Kabupaten Kepulauan Talaud
  3. Kabupaten Buru
  4. Kabupaten Pulau Taliabu
  5. Kabupaten Pasaman
  6. Kabupaten Empat Lawang
  7. Kabupaten Pesawaran
  8. Kabupaten Bengkulu Selatan
  9. Kabupaten Serang
  10. Kabupaten Tasikmalaya
  11. Kabupaten Boven Digoel
  12. Kabupaten Gorontalo Utara
  13. Kabupaten Parigi Moutoung
  14. Kota Banjarbaru
  15. Kota Palopo
  16. Kota Sabang

(Red)