Satujuang, Bengkulu- Bank Bengkulu kembali menjadi sorotan publik, indikasi permasalahan hukum di bank daerah ini, dikabarkan telah masuk dalam penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya pada Juli 2025 lalu, Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran berdasarkan surat resmi mereka nomor 02487/DPP/FPR/BKL/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi:
- Masalah rotasi dan mutasi pegawai besar-besaran hanya dalam kurun waktu dua bulan setelah penunjukan Plt Direktur Utama.
- Dugaan intervensi politik dalam penempatan pegawai dan struktur komite, yang diduga diisi keluarga atau pihak yang disebut sebagai “tim sukses”.
- Ketidaksesuaian antara target laba dan kondisi internal, dugaan intervensi non-profesional, serta turunnya motivasi karyawan akibat kebijakan yang dianggap tidak objektif.
- Dugaan penggunaan anggaran untuk peringatan HUT Bank Bengkulu sebesar Rp500 juta yang dinilai sarat kepentingan.
- Dugaan sumbangan Bank Bengkulu dua ekor sapi untuk kegiatan makan besar Willie Salim.
Sayangnya, surat dari FPR tersebut hingga kini tidak pernah dijawab oleh pihak Bank Bengkulu. FPR menilai sebagai tanda minimnya keterbukaan informasi publik di tubuh Bank daerah tersebut.
“Hingga kini surat kami tak pernah dibalas, padahal mereka itu Bank daerah yang semestinya lebih terbuka kepada masyarakat di daerahnya sendiri,” jelas Ketua FPR, Rustam Efendi, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/12/25).
Selain banyaknya dugaan yang disampaikan oleh pihak FPR, hal lain juga sempat diungkapkan oleh Corruption Investigation Committee (CIC) melalui Direktur Investigasinya, Gunawan Soleh.
Gunawan mengungkapkan temuan penyimpangan serius dalam pemberian dan pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Bengkulu.
“Bank Bengkulu harus benar-benar dibongkar; copot semua pejabat yang terlibat; tangkap mereka yang terbukti memainkan skema kredit fiktif dan pengelolaan abal-abal; ini bukan kelalaian biasa, ini kejahatan terstruktur!,” tegas Gunawan saat itu, Senin (16/6).
Gunawan menyebutkan setidaknya ada lima pihak perusahaan terkait persoalan ini, yakni PT AJG, PT CPA, PT AG, PT PB, dan PT BMP.
Kelimanya disebut menerima kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, dengan syarat pencairan yang dilonggarkan.
Agunan diduga dinilai melebihi nilai riil, dan analisis kredit dilakukan tanpa data memadai, menurut Gunawan.
Potensi kerugian akibat skema ini mencapai Rp27,53 miliar, terdiri dari:
- Kerugian kredit modal kerja: Rp10,92 miliar.
- Klaim asuransi yang ditolak karena kedaluwarsa: Rp13,74 miliar.
- Dugaan kredit fiktif: Rp2,87 miliar.
Teranyar, informasi yang didapatkan menyebutkan adanya penambahan dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi lagi di Bank Bengkulu.
Dugaan ini melibatkan PT DPP dengan Bank Bengkulu Cabang Jakarta, dengan dugaan kredit macet senilai Rp20 miliar berstatus kolektabilitas 5.
Status kolektabilitas 5 menunjukkan bahwa debitur tidak lagi membayar cicilan maupun kewajiban lainnya.
Fasilitas kredit tersebut menurut informasi ditandatangani pada 30 Agustus 2024 oleh salah satu Direktur di Bank Bengkulu.
Debitur disebut hanya membayar bunga selama tiga bulan, yakni September, Oktober, dan November 2024, dengan tenor kredit berakhir pada 30 Agustus 2025.
Agunan yang digunakan diduga hanya bernilai sekitar Rp12 miliar, dan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) APH.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada salah seorang pejabat Bank Bengkulu sudah dilakukan, namun belum ada jawaban. (Red)











