Malang – IN oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Gondanglegi kulon Kabupaten Malang diduga menerapkan aturan “ngawur” di Sekolahnya.
Aturan ngawur itu, telah membuat salah seorang murid mengalami luka lebam di sebagian tubuhnya.
Bukan hanya itu, murid tersebut juga mengalami trauma hingga memutuskan tidak mau ke Sekolah lagi.
GAN (10), menangis saat pulang sekolah karena merasakan sakit pada lengannya yang lebam (memar) disebabkan aturan ngawur tersebut.
Aturan ngawur itu ternyata berupa hukuman mencubit murid yang bandel dilakukan oleh semua murid dalam kelas, kalau ada murid yang tidak mau mencubit, maka akan diberi hukuman lain.
Hal ini diterangkan Ibunda GAN ketika ditemui awak media pada Kamis (18/8/22) di kediamannya.
“Akibatnya banyak memar di badan anak saya, karena aturan yang diterapkan itu,” kata Ibunda GAN kepada awak media.
Kabar ini pun tersebar dengan cepat dibeberapa media di Kabupaten Malang dan menjadi viral.
Ditambah lagi, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 03, Sulis, diduga telah melontarkan kata-kata yang melecehkan profesi wartawan karena telah mengangkat berita soal aturan ngawur tersebut.
Diceritakan ibu GAN pernyataan tersebut didengarnya saat Wali Kelas dan Kepsek datang ke Rumahnya untuk maaf atas kejadian yang terjadi di sekolah.
“Wartawan itu hanya cari-cari uang, Wartawan itu senang nambah-nambahi, sampean bayar berapa ke Wartawan kok bisa tahu mengenai masalah di Sekolah,” ujar Ibu GAN menirukan ucapan Sulis, Kepsek SDN 03.
Runut peristiwa ini menuai komentar dari Advokat muda sekaligus ketua Lembaga MPPK2N Jawa Timur, Cahyo SH.
“Seharusnya itu tidak perlu dilakukan dan terjadi, karena apa, dengan aturan seperti itu, (cubit mencubit) bisa berdampak pada anak didik mengalami trauma,” jelasnya, melalui sambungan via Whatsap, saat di konfirmasi awak media, Sabtu (20/8/22).
Selain itu, Cahyo mengatakan jika pihaknya juga sangat tidak terima terkait adanya kabar Kepsek SDN 03 yang diduga melecehkan profesi wartawan.
“Apabila benar adanya pelecehan terhadap profesi wartawan, ya oknum guru ini harus di tindak. Apabila terpenuhi minimal dua alat bukti, bisa di laporkan ke pihak yang berwajib,” ucap Cahyo.
Pihaknya merasa sangat kecewa atas dugaan tersebut, dan meminta agar para oknum guru tersebut dicopot atau bila perlu dipecat.
Cahyo berharap kepada Mendagri, Bupati dan kepala Dinas Pendidikan memanggil para oknum guru yang bersangkutan.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Kepsek SDN 03, Sulis, ketika dihubungi via telepon seluler sebanyak tiga kali belum juga merespon. Dihubungi via Chat pun, sang Kepsek juga tidak merespon. (Red/Tim/Dws).