Mengupas Dugaan Pungli Modus Infaq di SMA Negeri 1 Bantur Malang

Editor: Raghmad

Malang – Dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan seakan tidak ada habisnya. Meskipun berubah nama menjadi Infaq, praktek tersebut justru bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 1.

Kejadian inipun diduga kuat terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Para wali murid atau orang tua siswa dikutip iuran mengatasnamakan infaq dengan nominal 1,5 juta rupiah.

“Ya sebenarnya setuju gak setuju juga dengan hasil rapat, tapi mau gimana lagi, karena demi masa depan anak kami,” ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/9/22).

Mengupas Dugaan Pungli Modus Infaq di SMA Negeri 1 Bantur Malang
Surat Pernyataan yang Wajib di tandatangani wali murid SMAN 1 Bantur.

Pihak Komite Sekolah disebut mewajibkan para orang tua murid memberikan infaq diatas surat pernyataan. Meskipun keberatan, mereka terpaksa menandatangani.

“Kalau gak bayar takutnya anak kami gak jadi diterima di sekolah ini,” katanya.

Terpisah, Gondrong Fauzi, aktivis Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia (BP3RI) meminta Gubernur Jawa Timur melakukan sidak diseluruh SMA Negeri yang ada.

Pihaknya meyakini jika praktik pungli masih menjamur di dunia pendidikan.

“Apapun alasan atau bentuk sumbangan yang diminta pihak sekolah yang bertentangan dengan peraturan, harus dihentikan. Jangan sampai, ada modus-modus baru yang malah merugikan para orang tua,” pintanya

Ia juga meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membuka besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah serta Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP).

“Alasan pihak komite, BOS dan BPOPP tidak mencukupi, sehingga dengan kalimat itulah mereka berdalih melakukan pengutan Infaq. Buka semua datanya. Berapa alokasinya. Dan jika kurang, itulah fungsi Gubernur mencari alternatif dana sehingga tidak membebani murid dan orang tua,” pungkasnya.

Sementara itu, Ernawati S.Pd, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bantur menolak memberikan informasi kepada awak media terkait dugaan pungli itu.

Ia berdalih agar pihak pewarta terlebih dahulu meminta ijin kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi agar bisa mendapat keterangan darinya.

“Harus konfirmasi ke pihak dinas pendidikan dulu kalau mau meminta keterangan,” ujar Ernawati ketika diwawancara para awak media. (red/DWS)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *