Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendukung Reforma Agraria oleh Pemerintah Pusat salah satunya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Malang usai mengikuti Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022, Kamis (27/1/22)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosialisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang  Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dilakukan secara virtual dari Piringgitan Kabupaten Malang.

Dari sosialisasi ini, sejumlah atensi pun dicatat Pemkab Malang diantaranya terkait pembebasan terhadap Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan permohonan dukungan Pemerintah Daerah atas program PTSL ini.

‘’Dari bapak Menteri ATR BPN ada atensi, diantaranya terkait pembebasan terhadap BPHTB dan peran serta Pemda dalam rangka membuat regulasi terkait pembiayaan pada Pra PTSL.

Pemda dimohon menyiapkan anggaran untuk dukungan program PTSL. Sekaligus, persiapan di lapangan lainnya.

Namun demikian, perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

Terpenting, Pemda harus menyesuaikan konsep dulu bersama-sama antara Pemda dan BPN serta teman-teman APH,” jelas Wabup Malang saat diwawancarai awak media usai acara.

Ditegaskan Wabup, arahan dari Menteri ATR BPN ini akan ditindak-lanjuti Pemkab Malang dengan mencoba diselaraskan konsepnya.

Dengan harapan program Reforma Agraria melalui PTSL ini bisa berjalan cepat dengan biaya yang standart.

Artinya, biaya yang ditanggung pemohon PTSL ini senilai Rp 150 ribu, tetapi pelaksanaannya ada biaya-biaya lain seperti kekurangan materai, biaya ukur dan sebagainya yang memang tidak ada.

“Sebelumnya, untuk Pra PTSL ini diserahkan ke pemerintah desa, tetapi aturan yang sebelumnya itu Peraturan Bupati, dengan menetapkan pembiayaan Rp 150 rib,” jelas Wabup.

“Sekarang ada kelonggaran, Pemda diperbolehkan menetapkan biaya Pra PTSL dan Pemda diberi kewenangan membuat anggaran untuk mendukung pelaksanaan PTSL,” ujar Wakil Bupati Malang.

Wabup menambahkan, karena APBD sudah diputuskan, sehingga tidak mungkin dilakukan penganggaran dalam waktu dekat.

Namun, diakuinya ada ruang yang harus disiapkan bisa dilakukan baik oleh masyarakat secara mandiri.

Tentunya diatur melalui Peraturan Bupati yang biaya itu ditanggung oleh pemohon secara mandiri, termasuk biaya tambahan pada proses Pra PTSL yang sering kali bermasalah.

“Karena sering bermasalah, Kementerian ATR BPN kemudian memberikan ruang, tinggal daerah membuatkan paying hukumnya melalui Peraturan Bupati,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. (dws)