Anak Belasan Tahun Dicabuli Ayah Tiri 10 Kali  

Semarang – Warga Gayamsari Kota Semarang inisial R (42), ditangkap Polrestabes Semarang terkait dengan dugaan mencabuli anak tirinya.

“Tersangka mencabuli anak tirinya, NFS (15), sejak tahun 2018, sebelum pelaku menikahi ibu korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Senin (24/10/22).

Donny mengatakan, pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban dan sudah lebih dari 10 kali.

“Kejadian ini terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah yang selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban,” terang Donny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (red/hdi)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *