Satujuang.com – Ambulance adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis dan bisa melakukan perawatan terhadap orang sakit yang dibawanya meskipun sedang dalam keadaan berjalan.
Selain peralatan medis, Ambulance juga dilengkapi dengan perangkat yang mendukung kinerjanya seperti lampu rotator dan sirine.
Fungsi dari kedua perangkat tersebut adalah untuk membantu Ambulance menerobos kemacetan dan kepadatan yang terjadi di jalanan.
Disaat perangkat tersebut dinyalakan, maka semua pengguna jalan yang dilewati Ambulance tersebut harus memprioritaskan dan memberikan jalan kepada Ambulance.
Bahkan dibolehkan untuk menerobos lampu lalu lintas saat berwarna merah.
Dikutip dari situs ambulance.com, sirine yang terdapat di Ambulance ada 4 jenis.
Keempat jenis suara sirine mempunyai arti sesuai dengan keadaan dan peruntukkannya, yaitu :
Pertama, saat sirine Ambulance berbunyi seperti bunyi palang kereta api, maka menandakan bahwa Ambulance tersebut sedang bertugas menjemput pasien sakit.
Kedua, ketika bunyi sirine Ambulance terdengar lebih cepat, bermakna bahwa Ambulance tersebut juga sedang membawa pasien, namun tidak dalam kondisi darurat
Ketiga, bunyi Ambulance mirip dengan bunyi yang kedua, namun lebih cepat dan lebih nyaring terdengar, berarti Ambulance tersebut sedang membawa pasien kritis atau dalam kondisi darurat.
Keempat, sirine Ambulance dengan irama panjang serta tidak berulang-ulang, maka hal ini menandakan sedang membawa jenazah
Berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Ambulance termasuk kendaraan yang harus diprioritaskan untuk didahulukan.
Dalam aturan tersebut, Ambulance berada di prioritas kedua di bawah Kendaraan Pemadam Kebakaran.
Kendaraan-kendaraan yang diberikan prioritas di jalan berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 menurut prioritasnya adalah :
- Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang dalam keadaan bertugas untuk memadamkan kebakaran
- Ambulance yang sedang membawa pasien darurat
- Kendaraan yang bertugas memberikan pertolongan pada suatu kecelakaan lalu lintas seperti kendaraan derek mobil ketika terjadi kecelakaan
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga Internasional yang sedang menjadi tamu Negara
- Iring-iringan kendaraan pengantar jenazah
- Dan prioritas terendah adalah kendaraan yang sedang konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (red)











