Bengkulu – PT Bio Nusantara Teknologi yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah diperingatkan DPRD Provinsi Bengkulu melalui Komisi I, Sabtu (6/8/22).
Peringatan tersebut terkait kewajiban perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Bio Nusantara Teknologi untuk mengeluarkan 20 persen dari total HGU milik perusahaan.
“Kita minta kewajiban tersebut dapat di Jalankan karena dpat memicu terjadinya konflik antaran perusahaan dengan masyarakat,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi, Raharjo Sudiro.
Lanjutnya, sejak awal pihaknya mengingatkan perusahaan, sehingga pada saat pengurusan perpanjangan izin itu, tidak menuai konflik.
“Kita bakal pantau terkait proses perpajangan izin HGU perusahaan ini, karena sepengetahuan kita jika sebelumnya HGU perusahaan sempat berkonflik dengan masyarakat,” ujar Ketua Komisi I Dempo Xler.
Sebelumnya, Pimpinan PT Bio, Petrus didampingi Kepala Divisi, Fikri dan manajemen lainnya mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan proses perpanjangan izin HGU.
Dimana HGU perusahaan berakhir tahun 2025 mendatang. (red/adv)











