Bengkulu – Terkait kasus ganja, AH Alias Ir (20) warga Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu ditangkap Tim Polsek Muara Bangkahulu yang bekerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu.
“AH ditangkap dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu malam yang lalu,” ujar Kasi Humas AKP Sugiarto, Senin (17/10/22).
Diceritakan, Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Andi Bustanil dan Kasat Narkoba Polres Bengkulu IPTU EH Purba langsung bergerak untuk penangkapan.
Dari tangan AH berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya diduga dua Linting Narkotika Jenis Ganja.
Untuk penyidikan lanjut kasus ganja ini, AH kemudian digiring ke Mapolres Bengkulu untuk diperiksa terkait ganja yang dimilikinya. (Tb/red)






