Malang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menggelar pertemuan finalisasi dariaf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Malang.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Gajayana Grand Kanjuruhan Resort Hotel & Convention Hall, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (21/7/22).
Pada kesempatan itu, Dinkes melalui Sekretariat Daerah, mengundang 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang.
Kesebelas OPD itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Satpol PP dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Tri Awignami Astoeti mengatakan, saat ini Indonesia punya beban ganda.
Yaitu Penyakit tidak menular (PTM) banyak dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya merokok.
Orang yang tidak merokok di dalam rumah hanya sekitar 39%. Jadi ada 61% yang merokok di dalam rumah.
Merokok aktif lebih kecil dampaknya dari perokok pasif. Yang sehat di tahun 2022 (sampai saat ini) hanya 11,33 % saja ditinjau dari 12 indikator kesehatan di Kabupaten Malang.
Melihat data tersebut, maka sangat penting untuk mengupayakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Hari ini semoga ada finalisasi dariaf Perbup KTR sebagai amanat dari Perda Nomor 5 Tahun 2028 tentang KTR di Kabupaten Malang,” terang Awignami.
Sementara itu, Baruna Firmansyah dari Bagian Hukum Setda mengatakan struktur Perbup yang harus diketahui, seperti dasar hukum, amanat pembentukan Perbup dan kerangka produk hukum.
Dalam konsiderans hendaknya memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan, alasan serta landasan yuridis, filosofis dan sosiologis dibentuknya Produk Hukum.
Setelah itu baru lanjut dengan pembahasan dariaf Perbupnya.
Pada kesempatan ini, Baruna mengatakan bahwa judul harus menggambarkan esensi dalam pembahasannya.
“Seharusnya judulnya jangan KTR. Karena Perbup itu melaksanakan amanat Perda, maka sebaiknya judulnya ditambahi dengan Peraturan Pelaksanaan Perda,” ujar Baruna.
Diteruskan dengan menyoroti pasal per pasal yang ada dalam dariaf Perbup tersebut semua yang membuat ambigu dalam pasal-pasal diwarnai merah untuk direvisi lagi.
Perbup seharusnya cenderung ke teknis saja. Apa yang sudah ada dalam Perda tidak perlu ada pengulangan dalam isi Perbup.
Usai paparan dari Bagian Hukum Setda, dilanjutkan dengan diskusi.
Dalam diskusi, ada tiga penanya dari Disparbud, Satpol PP, dan Dinkes.
Mereka umumnya lebih kepada konsultasi kepada Bagian Hukum Setda untuk revisi dariaf Perbup terutama terkait pada persoalan jabaran dalam pengertian yang muncul di pasal mengingat hal ini adalah bagian dari produk hukum.
Dalam paparannya, Suhandoko, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, dengan Judul “Implementasi Penegakan Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR”.
Dikatakan bahwa beberapa tujuan dibentuknya Perda KTR adalah untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup.
Kemudian, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.
Lalu melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut Suhandoko, menjelaskan tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR sampai dengan ketentuan sanksi, baik perorangan maupun pengelola/penanggung jawab KTR, mula dari teguran lisan, surat hingga denda.
Mengakhiri pertemuan ini, dalam closing speech, Kasi PTM Keswa yang mewakili Kabid P2P, mengatakan bahwa intinya dari pertemuan ini telah mendatangkan Bagian Hukum Setda dan masukan dari peserta.
dariaf yang diberikan kepada peserta mohon untuk dikembalikan guna menjadi masukan Dinkes dalam merevisi penyempurnaan Perbupnya dan dimasukkan dalam group KTR. (red/dws/adv)











