Muscab III Peradi Kota Semarang Diwarnai Protes Anggota

2 menit baca

Semarang – Musyawarah Cabang (Muscab) III Peradi Cabang Kota Semarang Tahun 2022 diwarnai protes peserta muscab yang diduga adanya tidak kesesuaian AD/ART organisasi Peradi.

Protes dilontarkan oleh peserta muscab, Budi Kiatno, SH yang langsung maju ke depan sidang dihadapan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang digelar di Hotel UTC Jalan Kelud Raya, Kota Semarang, Sabtu (28/5/22).

Dalam protesnya, Budi Kiatno mempertanyakan hak pilihnya dan beberapa anggota lainnya kepada DPN, yang dihilangkan tanpa ada alasan apapun sehingga tidak memiliki hak pilih di dalam Muscab III Peradi Semarang 2022.

“Peradi tidak demokratis karena memotong hak pilih anggota. Muscab ini cacat hukum dan tidak sah. Ini harus diulang kembali prosedurnya,” kata Budi Kiatno di dalam ruangan sidang saat protes.

Di luar ruangan, Budi menjelaskan, bahwa dugaan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar yang dilakukan oleh DPN adalah mengeluarkan surat resmi, terkait hak pilih anggota sebanyak 961 anggota tetapi ditandatangani oleh Ketua Harian.

“Di dalam anggaran dasar tidak disebutkan adanya ketua harian, jika ketua umum berhalangan, wakil ketua yang harus menggantikan. Jadi pelaksanaan Muscab yang mengacu pada surat tersebut cacat hukum dan tidak sah,” ungkap Budi berapi-api.

Ketua panitia pelaksana Muscab III Peradi Semarang 2022 Patria Palgunadi, SH menyampaikan, bahwa pihaknya melaksanakan Muscab ini sesuai instruksi dari DPN dengan surat Nomor 143/PERADI/DPN/V/22 tertanggal 9 Mei 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Harian Peradi R Dwiyanto Prihartono, SH, MH dan Sekjen dari. H Hermansyah Dulaimi, SH, MH.

Bahwa anggota Peradi Semarang yang memiliki hak pilihnya adalah sebanyak 961 anggota, sesuai pendataan ulang yang telah dilakukan.

“Jumlah anggota sebanyak 961 itu merupakan anggota yang telah dilakukan pendataan ulang hingga tanggal 28 April 2022 sebelum pelaksanaan Muscab ini,” jelasnya.

“Jadi kami sebagai panitia hanya melaksanakan instruksi DPN sesuai Anggaran Dasar organisasi Peradi,” pungkasnya. (had)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *