Bekasi – Organisasi Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) membuat Pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Jawa Barat.
Aduan ini dilakukan karena ada Anggota Komisioner yang diduga melanggar Kode Etik Anggota Komisi Informasi.
Yaitu Ketua Majelis Komisioner pada Persidangan, di mana PKN sebagai pemohon dan empat Kades sebagai termohon.
Salah satu Kades termohon disinyalir adalah saudara semenda dari inisial IF yang menjabat Ketua Komisi Informasi Jawa Barat ,
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, saat menggelar Konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN, Jatibening, Bekasi, Jumat (25/2/22) pukul 15.00 WIB.
Patar menjelaskan, kejadian ini berawal dari permintaan data Informasi Publik, terkait berkas APBDes dan LPJ APBDEs, kepada empat Desa di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur.
Pada saat itu, lanjut Patar, PKN meminta data tersebut kepada empat desa dalam waktu yang berbeda yaitu :
Pada Tanggal 3 Mei 2021, PKN meminta berkas ke Desa Pananggapan, Cianjur.
Pada Tanggal 13 Juli 2021, PKN Ke desa Suka Galih, Cianjur.
Lalu pada Tanggal 19 Juli 2021, PKN meminta berkas Ke Desa Mekar Mukti Bandung Barat
Dan terakir PKN meminta ke Desa Cihampelas Bandung Barat, pada tanggal 21 Juli 2021.
Dikarenakan keempat Desa tersebut tidak mau memberikan dan tidak merespon permintaan PKN, maka PKN melayangkan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi sebagai Pemohon.
Gugatan sengketa informasi tersebut dilakukan PKN kepada Kades empat Desa, juga diwaktu yang berbeda.
Pada Tanggal 14 Juli 2021, gugatan dilayangkan ke Kades Pananggapan Cianjur sebagai Termohon 1, dengan Register 1954/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021
Pada Tanggal 17 September 2021 gugatan dilakukan kepada termohon II yaitu Kades Suka Galih Cianjur.
Lalu pada Tanggal 08 Oktober 2021, PKN menggugat termohon III yaitu Kades Mekar Mukti Bandung Barat.
Dan PKN menggugat kepada Termohon IV yaitu Kades Cihampelas Bandung Barat, pada 08 Oktober 2021.
Karena masih masa pandemi Covid-19, semua pendaftaran Gugatan yang dilakukan PKN, baru disidangkan pada tanggal 9 Februari 2022 lalu.
Susunan Majelis Komisioner dalam persidangan itu adalah Ijang Faisal sebagai Ketua Majelis, lalu Dadan Saputra dan Dedi Dharmawan sebagai Anggota Majelis, sedangkan Agus Suprianto sebagai Panitera .
Dalam amar putusan, persidangan memutuskan dan menyatakan, bahwa permohonan Pemohon dalam hal ini PKN tidak dapat diterima. .
Patar mengatakan, Majelis Komisioner ini dengan arogannya menggunakan kekuasaan absolutnya untuk menolak Permohonan PKN.
Adapun alasan dan dalilnya, kata Patar, karena Permintaan Informasi ini dilakukan sekaligus kepada lebih dari 3 badan Publik.
“Dalil ini terlalu mengada ada dan terkesan direkayasa, karena menggunakan unsur ‘Sekaligus’. Itu adalah pembohongan dan pembodohan terhadap Rakyat,” ujar Patar.
Karena faktanya, kata Patar, permintaan informasi kepada empat Kades itu dilakukan pada tanggal dan bulan yang berbeda.
“Komisionernya itu yang menyatukan empat termohon Nomor Register dalam satu persidangan, sehingga terkesan sekaligus,” sengit Patar kepada awak media, sambil menunjukkan tanggal dan bulan saat PKN meminta Informasi.
Patar mengungkapkan, bahwa antara Ijang Faisal, Ketua Majelis dengan Asep Mulyadi, Kades Cihampelas Bandung Barat atau Termohon IV, masih ada hubungan keluarga atau semenda.
“Yaitu nenek dari Istri Ijang Faisal dengan bapak dari Kades Cihampelas adalah kakak beradik,” ungkap Patar.
Berdasarkan Pasal 295 KUHAPer, bahwa hubungan keluarga semenda adalah satu pertalian kekeluargaan yang terjadi karena perkawinan.
Yaitu, pertalian antara salah seorang dari suami isteri dengan keluarga sedarah dari pihak lain.
Sedangkan antara keluarga sedarah pihak suami dengan keluarga sedarah pihak isteri atau sebaliknya, tidak termasuk dalam keluarga semenda seperti yang dimaksud pasal tersebut.
Patar melanjutkan, berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi menyatakan, setiap Anggota Komisi Informasi wajib memiliki integritas.
Dalam ayat 6b menyatakan, Anggota Komisi Informasi tidak diperkenankan bertindak selaku Mediator dan atau Majelis Komisioner dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila memiliki konflik kepentingan dengan sengketa.
Yang dimaksud ayat ini, lanjut Patar, adanya kepentingan, baik hubungan keluarga atau semenda atau sebab-sebab lainnya, yang menurut penalaran yang wajar dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Patar menyampaikan, atas kekalahan ini, PKN akan melakukan perlawanan dengan Gugatan naik Banding atau Gugatan keberatan kepada PTUN Bandung.
Selanjutnya, Patar akan menurunkan seluruh anggota Tim PKN yang ada di Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk melakukan aksi Demo.
“Kita akan demo ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan tuntutan ‘GANTI KOMISIONER IF’,” seru Patar.
Patar menghimbau, agar Komisi Informasi Jawa Barat segera membentuk Majelis Kode etik yang berjumlah 3 Orang terdiri dari Komisioner dan Tokoh Masyarakat .
Majelis Kode Etik ini diharap Patar, dapat memberikan tindakan tegas sebagai efek jera terhadap Oknum Oknum Komisioner lainnya yang arogan.
Patar menceritakan, kadang mereka berperilaku seperti Hakim yang cendariung menekan, mencari kesalahan dan kelemahan dari Pemohon, sedangkan Termohon diberi keleluaasaan.
“Bahkan sering kelakuannnya seperti Pengacara Badan Publik atau seperti Termohon,” pungkas Patar Sihotang saat menutup menutup Konferensi pers. (arjun)











