Tiga Kelompok Nyatakan Bergabung Ikut Blokir Lahan PT DDP

Mukomuko – Peserta aksi blokir dan penguasahan lahan kebun sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Air Berau Estate, Kecamatan Pondok Sungguh, Kabupaten Mukomuko, semakin banyak.

Sebelumnya, lahan kebun PT DDP telah diblokir seminggu lalu oleh sekelompok warga yang di koordinatori oleh Dedi Hartono.

Dalam perjalanan aksinya, Dedi menyampaikan, peserta aksi saat ini bertambah banyak setelah tiga kelompok lain bergabung dengan kelompoknya.

“Saat ini ada tiga kelompok lagi yang ikut bergabung dalam aksi ini, tentunya ini menambah nilai gedor dan semangat juang kelompok aksi sebelumnya,” ungkap Dedi kepada awak media, Minggu (30/1/22).

Dedi juga menyampaikan, bila ada aksi dari kelompok lain di luar kelompok yang telah terdata dan terorganisir olehnya, bukan tanggungjawab kelompoknya.

“Kelompok yang bagian dari kami sudah terdata dan terorganisir, bahkan data kelompok kami sudah kami laporkan ke Polsek Pondok Sugguh sebagai Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Dedi.

Dedi berpesan, jangan sampai aksi yang diinisiasinya dari awal, menjadi potensi konflik karena berjalan sendiri-sendiri dan tidak terarah karena adanya provokator dilapangan.

“Dengan bersatu dan terdata, gerakan ini bisa tertata dalam wadah dan ada pertanggungjawabannya, apapun resikonya kita tanggung bersama,” terang Dedi.

Hal senada di sampaikan oleh Abu Naim dan Marusin sebagai orang yang dituakan oleh warga Desa Lubuk Bento yang nota bene Desa pemekaran dari Desa Air Berau.

“Kami sangat mendukung perjuangan anak-anak muda Air Berau yang di komandoi saudara Dedi Hartono, dan dalam waktu dekat kelompok kami akan bergabung untuk melakukan aksi pemblokiran lahan di wilayah PT DDP Air Berau Estate,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu telah melakukan pengukuran lahan PT DDP secara sepihak tanpa melibatkan Pemdes Air Berau.

Hal ini membuat Pemerindah Desa (Pemdes) Air Berau tidak menerima hasil dari pengukuran lahan PT DDP tersebut.

Akhirnya Pemdes mengajukan surat permohonan no 590/131 /17.06.04.2006/ VIII /2021, tanggal 21 Agustus 2021 itu, untuk dilibatkan dalam perpanjangan izin HGU PT DDP agar ada transparansi.

Karena tidak dilibatkan dan tidak ada tanggapan, pada hari Jumat tanggal 05 November 2021, desa membuat Berita Acara tentang Penolakan Hasil Kegiatan Pengukuran Ulang dan Menolak izin perpanjangan HGU PT DDP Air Berau Estate,

Isi Berita Acara acara tuntutan masyarakat yaitu:

1. Sebelum pengukuran ulang kami meminta data HGU PT DDP Air Berau Estate yang lama beserta koordinat tanda batas HGU dan plotting pada peta.

2. Sebelum perpanjangan HGU/pengukuran ulang, kami meminta data yang baru dari pemohon (PT DDP) kepada BPN, meliputi peta dan koordinat perpanjangan HGU, sebagai acuan dalam melakukan pengukuran ulang bersama.

3. Dalam proses perpanjangan HGU PT DDP Air Berau Estate, agar melibatkan masyarakat Desa Air Berau dalam penentuan batas baru dan pengukuran ulang HGU, guna menghindari konflik perusahaan dengan masyarakat.

4. Lahan yang di luar HGU PT DDP Air Berau Estate yang masih digarap perusahan, wajib dilepaskan dengan mencantumkan koordinat tanda batas HGU bersama ploting pada peta.

5. Perusahan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat seluas 20% dari HGU.

Berita Acara tuntutan inipun tidak mendapat tanggapan lagi dari BPN ataupun pihak PT DDP, sehingga warga berkumpul lagi tanggal 31 Desember 2021 untuk berdiskusi menbahas hal tersebut.

Dari hasil diskusi tersebut, masyarakat desa Air Berau dan desa penyangga beserta semua masyarakat yang hadir, sepakat untuk menolak perpanjangan izin HGU dan memutuskan untuk melakukan aksi pemblokiran serta menguasai lahan PT DDP Air Berau Estate. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *