Satujuang.com – BNN Provinsi Bengkulu melakukan penangkapan tersangka atas laporan warga terhadap adanya pesta Narkotika jenis sabu I, di Perumahan Graha Mas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut.
Penangkapan terjadi pada Hari Rabu Tanggal 29 September 2021, Sekira pukul 13.00 WIB yang berawal adanya laporan masyarakat kepada Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu tentang adanya salah satu rumah warga sedang melaksanakan pesta Narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut Tim dipimpin Kasi Intelijen Bid. Pemberantasan BNNP Bengkulu AKP Eka Candra, SH.,MH, langsung menuju TKP dan setelah pengecekan rumah yang dicurigai ternyata benar terdapat tiga orang melakukan pesta Narkotika berjenis sabu.
Lanjutnya, dari penggerebekan tersebut tim mengamankan berinisial HK, ST, MM dan ketiganya merupakan warga Kota Bengkulu. Dari keterangan ke tiga orang tersebut bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang mereka gunakan milik HK.






