Musi Rawas – Pabrik pensil tanpa plang nama yang berdiri di V Surodadi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas ini, diduga beroperasi dengan izin lingkungan yang bermasalah.
Menurut keterangan salah seorang warga, saat proses pembuatan izin lingkungan pabrik, ada beberapa warga yang tidak mau memberikan izin atau tanda tangan.
Akan tetapi pabrik tersebut tetap saja beroperasi hingga saat ini.
Ketika dikonfirmasi kepada pemilik pabrik tersebut, Tamam, dirinya menegaskan bahwa mereka sudah memiliki izin lingkungan yang lengkap dan diketahui oleh kepala desa setempat.
“Izin kita lengkap, sama pak Kades ada (izin dari Kades, Red) pokoknya kalo gak disetujuin (izin warga, Red) kayaknya saya sudah tutup ini pak,” ujar Tamam, Senin (5/7/21).
Dilain pihak, saat dikonfirmasi, Kades V Surodadi, Aman, membenarkan ada beberapa warga yang tidak setuju saat proses pembuatan izin lingkungan pabrik tersebut.
“Iya benar, sekitar 3 orang yang tidak tanda tangan,” sampai Kades.
“Saya gak apa-apa mas, kesiapapun saya bilang, usutlah. Kadang-kadang ada Lembaga atau Pers yang mengatakan ‘mungkin pak Kades dapar fee ‘, fee apa , jangankan fee, THR saja selama saya menjabat belum pernah ada,” tegas Aman.
Untuk diketahui, Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, adapun masyarakat yang dilibatkan mencakup:
- Masyarkat yang terkena dampak;
- Masyarakat pemerhati lingkungan hidup; dan
- Masyarkat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui :
- Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
- Konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA).
Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal. (tri)











