Kuasai Mobil Dinas Lama Meski Dapat Randis Baru, Pimpinan DPRD Seluma Dilaporkan ke Kejati

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com — Dugaan penguasaan sepihak aset milik daerah kembali mencoreng parlemen daerah usai DPD LSM KPK-RI Kabupaten Seluma resmi menyeret mantan pimpinan DPRD periode 2019–2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (12/10/26).

Laporan resmi bernomor 018/KPK.RI/X/2026 tersebut menyoal dugaan penguasaan tanpa izin dan tanpa alas dokumen sah atas dua unit kendaraan operasional jenis mobil dinas Toyota Fortuner VRZ warna putih.

Sekretaris DPD LSM KPK-RI Kabupaten Seluma, Yudi Hartono, menegaskan langkah hukum ini ditempuh lantaran kendaraan inventaris negara tersebut semestinya sudah dikembalikan ke kas daerah sejak Agustus 2024 lalu.

“Benar, kita sudah laporkan ke Kejati Bengkulu terkait dugaan penguasaan aset negara berupa mobil dinas oleh mantan pimpinan DPRD Seluma periode 2019–2024,” tegas Yudi.

Berdasarkan berkas laporan, tiga pimpinan dewan sebelumnya menerima fasilitas kendaraan dinas pada September 2019.

Saat purnatugas pada Agustus 2024, hanya satu unit milik mantan Ketua DPRD yang masuk kualifikasi lelang resmi, sementara dua unit eks operasional Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II hingga kini tak kunjung diserahkan kembali ke pemerintah daerah.

Praktik lancung ini kian mencolok lantaran kedua figur bersangkutan kembali terpilih dan duduk di kursi pimpinan DPRD Seluma periode 2024–2029 dengan formasi jabatan bertukar.

Kendati telah mengantongi fasilitas kendaraan jabatan baru bernomor polisi BD 6 PY dan BD 7 PY, kedua oknum pimpinan tersebut diduga tetap menahan dan menikmati mobil dinas lama secara pribadi selama lebih dari dua tahun.

Pelapor menaksir dugaan penguasaan aset secara melawan hukum tersebut memicu potensi kerugian setara biaya sewa komersial hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau dihitung sebagai sewa, biayanya Rp9 juta per bulan untuk Fortuner sejenis. Sudah dipakai sejak September 2024 hingga Oktober 2026 atau 25 bulan. Jadi 25 bulan dikali Rp9 juta dikali dua unit setara Rp450 juta,” beber Yudi.

LSM KPK-RI mendesak Kejati Bengkulu segera memeriksa legalitas penguasaan fisik aset tersebut, memanggil para terlaporkan, serta menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan daerah ke tahap penyidikan pidana khusus.

Laporan dugaan penyelewengan aset ini turut ditembuskan langsung ke Kejaksaan Agung RI, Jampidsus, Jamwas, BPK Perwakilan Bengkulu, Bupati Seluma, hingga Inspektorat Daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Seluma yang menjadi pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi perihal status penguasaan fisik kedua kendaraan dinas tersebut. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *