Waka I DPRD Seluma Nilai UU Otonomi Daerah Tak Lagi Relevan, Soroti Kewenangan dan DBH

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com — Regulasi otonomi daerah dinilai kian mengebiri ruang gerak pemerintah kabupaten akibat sentralisasi kewenangan perizinan dan lambannya transfer fiskal pusat, Senin (12/10/26).

Kritik tajam tersebut disuarakan Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos, yang secara terbuka mendesak dilakukannya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Samsul menyoroti kontradiksi kebijakan nasional yang terus menuntut daerah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun di saat bersamaan mencabut kewenangan perizinan sektor-sektor strategis dari tangan kabupaten.

“Daerah selalu didesak untuk mencari PAD. Namun pertanyaannya, apa yang bisa kita gali jika hampir semua perizinan sudah diambil alih pusat, seperti pertambangan, perkebunan, pabrik, dan sektor lainnya? Bahkan, galian C juga sudah menjadi kewenangan provinsi,” tegas Samsul.

Menurutnya, penarikan kewenangan tersebut membuat kabupaten lumpuh mengoptimalkan potensi sumber daya alam lokal, sementara beban belanja pelayanan publik dan infrastruktur terus bertambah setiap tahun.

Persoalan kian pelik lantaran penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah dilaporkan tersendat dan tidak cair tepat waktu.

Samsul membeberkan fakta keterlambatan distribusi fiskal tersebut yang berdampak langsung pada likuiditas kas daerah.

“Hingga saat ini DBH yang baru diterima daerah masih untuk tahun anggaran 2024, sedangkan penyaluran untuk tahun anggaran 2025 dan 2026 belum sepenuhnya terealisasi,” beber politisi senior tersebut.

Keterlambatan transfer kas negara ini dinilai mengacaukan skema perencanaan pembangunan daerah serta memaksa pemda melakukan penyesuaian belanja secara darurat.

“Karena itu, kami memandang UU otonomi daerah sudah tidak relevan dengan kondisi yang dihadapi daerah saat ini. Kami meminta regulasi tersebut direvisi agar kewenangan dan kemampuan fiskal daerah bisa seimbang,” lanjut Samsul.

Parlemen Seluma mendesak pemerintah pusat merumuskan ulang formula desentralisasi fiskal yang adil, mengembalikan porsi kewenangan pengelolaan potensi lokal ke daerah, serta menjamin pencairan hak DBH berjalan tepat waktu demi kepentingan masyarakat bawah. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *