Kota Bengkulu, Satujuang.com — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyulap gedung eks Mess Pemda menjadi Kantor Wali Kota memicu perlawanan sengit dari mayoritas parlemen, Senin (12/10/26).
Sebanyak delapan dari total sembilan fraksi di DPRD Kota Bengkulu secara resmi menyatakan keberatan dan menolak keras alokasi penganggaran revitalisasi aset mangkrak tersebut.
Penolakan massal ini terungkap lewat pernyataan Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Hanura, Sudisman, S.Sos, yang menegaskan sikap kelembagaan dalam forum rapat paripurna pandangan umum fraksi.
“Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, pandangan fraksi 8 dari 9 fraksi DPRD Kota Bengkulu menyatakan keberatan dan/atau menolak penganggaran revitalisasi eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu yang dialihfungsikan untuk menjadi kantor Wali Kota Bengkulu,” tegas Sudisman.
Sikap tegas tersebut mengonfirmasi pernyataan Anggota Fraksi PKS, Pudi Hartono, yang sebelumnya mengungkap bahwa Fraksi PAN menjadi satu-satunya gerbong politik yang memberi karpet merah bagi proyek tersebut di parlemen.
Sudisman membeberkan bahwa bangunan megah tersebut memiliki rekam jejak kelam lantaran terbengkalai selama 15 tahun sejak mulai dibangun pada 2007 era kepemimpinan Gubernur Agusrin M. Najamudin, dengan menyedot dana APBD Provinsi Bengkulu sekitar Rp33 miliar.
Menurutnya, pengalihan aset bernilai investasi jumbo itu tidak boleh dipaksakan tanpa kajian hukum, kelayakan teknis, mitigasi bencana, serta analisa biaya dan manfaat secara komprehensif.
Gelombang penolakan kian menguat lantaran parlemen tingkat satu juga mengambil langkah serupa menolak pelepasan aset daerah tersebut.
“Informasinya 7 dari 8 fraksi DPRD Provinsi Bengkulu dalam pandangan fraksinya meminta Gubernur Bengkulu membatalkan hibah eks Mess Pemda kepada Pemkot Bengkulu. Berarti dukungan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu hanya bersifat pribadi,” papar Sudisman.
Kendati ditentang keras oleh mayoritas legislator di tingkat kota maupun provinsi, eksekutif kota terpantau tetap nekat meloloskan proyek fisik tersebut di lapangan.
Berdasarkan data LPSE, ditemukan dilelang paket Peningkatan/Rehabilitasi/Pembangunan Kantor Walikota di bawah Dinas PUPR Kota Bengkulu dengan pagu Rp14,5 miliar dari APBD 2026.
Paket proyek fisik tersebut resmi dimenangkan CV Bangun Mega Utama dengan nilai kontrak mencapai Rp14,46 miliar.
Langkah eksekutif yang tetap mengeksekusi lelang bernilai belasan miliar di tengah penolakan resmi delapan fraksi dewan kini memicu sorotan tajam terkait asas kepatutan serta akuntabilitas tata kelola anggaran daerah. (Red)












