Polemik Mess Pemda Bengkulu, Disebut Tabrak Tata Ruang Tingkat Nasional

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com — Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu mengalihfungsikan eks Mess Pemda menjadi Kantor Wali Kota dinilai menabrak regulasi hukum tata ruang tingkat nasional, Senin (12/10/26).

Langkah tersebut menuai sorotan tajam lantaran memaksakan pendirian pusat komando pemerintahan di garis sempadan pantai yang masuk dalam zona merah rawan bencana tsunami.

Kritik regulasi ini disuarakan Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Hanura, Sudisman, S.Sos, yang membeberkan pertentangan kebijakan tersebut dengan aturan daerah maupun pusat.

“Alih fungsi eks Mess Pemda Provinsi menjadi kantor Wali Kota Bengkulu tidak tepat, mengingat tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Bengkulu dan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional,” tegas Sudisman.

Sudisman menguraikan, Pasal 100 PP Nomor 26 Tahun 2008 mengatur batasan ketat pemanfaatan ruang di sempadan pantai yang secara eksplisit melarang berdirinya bangunan perkantoran pemerintahan.

Ruang pesisir tersebut hanya diperbolehkan untuk fasilitas penunjang rekreasi seperti hotel, pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandar udara, serta infrastruktur pembangkit tenaga listrik.

“Pasal 100 menyebutkan bangunan di sempadan pantai tidak diperbolehkan, kecuali yang menunjang rekreasi, pelabuhan, bandar udara, pembangkit listrik. Tapi tidak termasuk untuk pusat kantor pemerintahan,” paparnya.

Dari aspek mitigasi bencana, pendirian fasilitas vital kepala daerah di bibir pantai dinilai membahayakan keselamatan aparatur dan melanggar prinsip penanggulangan risiko bencana pesisir.

Di sisi lain, proyek fisik rehabilitasi gedung terbengkalai tersebut kini telah telanjur berjalan di lapangan dengan serapan APBD Kota Bengkulu TA 2026 senilai Rp14,46 miliar.

Agar kucuran dana publik belasan miliar tersebut tidak sia-sia maupun melanggar hukum, Sudisman menyodorkan solusi pengembalian fungsi bangunan ke sektor perhotelan.

“Mengingat proses rehab infonya sudah dalam pekerjaan, maka solusinya setuju rehab bangunan dilanjutkan tapi fungsinya bukan untuk kantor Wali Kota, melainkan menjadi hotel sesuai amanat PP 26/2008,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *