Mobil Dinas Pimpinan DPRD Seluma Gunakan Nopol Pribadi?

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com — Fasilitas operasional berupa mobil dinas mewah pimpinan DPRD Seluma menuai skandal dugaan pengaburan identitas aset bernilai miliaran rupiah.

Dua unit Honda CR-V yang dibeli menggunakan APBD lebih dari Rp2,4 miliar tersebut terindikasi memakai pelat nomor pribadi, bukan pelat resmi dinas.

Informasi dari sumber internal menyebutkan kendaraan milik Wakil Ketua I berinisial SA diduga memakai nomor polisi BD 222 SM, menyamarkan pelat dinas aslinya yakni BD 6 P.

Praktik serupa menimpa mobil operasional Wakil Ketua II berinisial SZ. Unit tersebut kedapatan terpasang tanda nomor polisi BD 7 SZ, menyimpang dari identitas resmi BD 7 P.

Kedua armada operasional tersebut dilaporkan kerap terparkir di garasi Sekretariat dewan dengan nomor yang telah berganti.

Langkah penyamaran pelat ini dinilai mencederai asas kepatuhan pejabat publik serta aturan pengelolaan aset milik daerah.

“Kendaraan itu fasilitas operasional bersumber dari anggaran pemerintah,” ujar sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (9/10/26).

Sumber tersebut menegaskan, penegak hukum dan pengawas internal harus turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur pergantian pelat tersebut.

“Jika benar pelatnya diganti tanpa prosedur resmi, persoalan ini harus diperiksa karena menyangkut aset negara,” tegasnya.

Pengadaan mobil bernilai fantastis ini sebelumnya telah memantik sorotan tajam, mengingat adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menuntut penghematan belanja APBD.

Dari kacamata regulasi, perubahan fisik identitas kendaraan secara sepihak menabrak payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Inspektorat Kabupaten Seluma bersama pihak kepolisian didesak menelusuri legalitas nomor kendaraan dinas tersebut guna menguji indikasi pelanggaran pidana pemalsuan dokumen nomor kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan, SA, SZ, maupun pihak Sekretariat DPRD Seluma belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pemakaian pelat sipil tersebut.

Redaksi masih terus membuka ruang konfirmasi demi terpenuhinya prinsip keberimbangan informasi. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *