353 CPNS Diproses Jadi PNS, Pemkab Lebong Buka Kanal Pengaduan

1 menit baca

Lebong, Satujuang.com – Masyarakat kini memiliki ruang untuk menyampaikan laporan terkait proses pemberkasan 353 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Pemkab Lebong menyediakan akses pengaduan melalui kode QR yang diumumkan pada poster resmi pemerintah daerah. Fasilitas ini ditujukan untuk menampung informasi maupun laporan masyarakat apabila ditemukan persoalan dalam proses administrasi tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin S.Sos M.Si, mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas itu sebagai sarana untuk ikut mengawasi jalannya pemberkasan.

Menurut Syarif, partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu memastikan proses administrasi kepegawaian berlangsung sesuai ketentuan.

“Melalui akses pengaduan tersebut, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengawal proses administrasi kepegawaian agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10/26).

Ia mengatakan, penyediaan kanal pengaduan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan keterbukaan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat memindai kode QR pada poster resmi Pemkab Lebong untuk memperoleh akses informasi mengenai pengaduan dan proses pemberkasan.

Pemkab Lebong berharap keterlibatan masyarakat dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut sejalan dengan semangat pemerintah daerah, yakni Melayani dengan Hati, Untuk Lebong Lebih Baik. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *