Seluma, Satujuang.com – Penanganan kasus dugaan nikah siri yang menyeret oknum Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma berinisial AS berbuntut panjang dan memicu ancaman laporan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Ancaman tersebut dilayangkan langsung oleh pelapor berinisial SH, menyusul lambannya respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang baru memanggil dirinya usai laporan terendap lebih dari satu tahun.
SH mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima surat undangan klarifikasi dari Tim Pemeriksa Temporer (Ad-Hoc) pada Kamis (1/10), padahal berkas pengaduan resmi telah ia serahkan sejak Juni 2025.
Lambannya penanganan ini membuat SH meragukan komitmen dan ketegasan Pemkab Seluma dalam menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Ia membandingkan proses hukum perkara ini dengan penanganan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya di Kabupaten Seluma, di mana pejabat dinas yang terlibat langsung dijatuhi sanksi tegas berupa penurunan jabatan.
“Jika Pemerintah Kabupaten Seluma tidak tegas dan tebang pilih dalam menangani kasus di Kabupaten Seluma, maka saya akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI,” tegas SH kepada awak media, Sabtu (3/10/26).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma sekaligus Ketua Tim Ad-Hoc, Deddy Ramadhani, membenarkan adanya laporan tersebut.
Dijelaskan bahwa pihak pemerintah daerah telah menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut dan baru mulai memprosesnya.
“Kemarin kita menerima laporan pada 26 Juni dari saudari SH, tentang dugaan nikah siri oknum ASN berinisial AS. Dan kita juga sudah melapor ke Pak Bupati untuk diterbitkan SK Tim Ad-Hoc, dan saat ini mulai diproses,” sampai Deddy Ramadhani.
Di sisi lain, SH secara terbuka meluruskan rumor yang beredar mengenai adanya uang penyelesaian atau kompensasi senilai Rp60 juta yang diberikan oleh terduga AS kepada dirinya.
SH menegaskan bahwa uang puluhan juta rupiah tersebut murni merupakan pengembalian pinjaman pribadi yang sebelumnya dipinjam terduga AS untuk keperluan pengurusan anaknya.
“Itu tidak benar, yang benar adalah AS sudah mengembalikan pinjaman uang untuk biaya mengurus anaknya sebesar Rp60 juta. Kalau kompensasi saya tidak butuh itu, yang saya mau saat ini Pemda Seluma tegas dalam menangani kasus ini,” lanjut SH.
Ia juga mengklarifikasi keberadaan dokumen tertulis yang belakangan diisukan sebagai surat perjanjian damai antara kedua belah pihak.
SH membantah narasi perdamaian tersebut dan menegaskan bahwa dokumen yang ia tandatangani murni merupakan surat pengakuan serta perjanjian pengembalian utang piutang.
“Jujur saya tidak dikasih copian surat itu, namun setahu saya itu bukan surat perjanjian damai. Itu adalah surat pengembalian pinjaman uang oleh AS kepada saya,” ungkapnya.
Lebih jauh, SH membeberkan bahwa terduga AS sempat menyampaikan informasi kepada pihak luar seolah-olah uang Rp60 juta itu merupakan bentuk kompensasi yang diperoleh melalui pinjaman rekanannya di Kabupaten Lebong.
SH secara tegas membantah pengakuan terduga AS tersebut dan mengulang kembali bahwa transaksi tersebut adalah murni pembayaran utang atas urusan pribadi keluarga terduga.
“Saya mendengar langsung dari orang yang mengatakan bahwa AS sudah memberikan uang Rp60 juta untuk kompensasi saya melalui telepon. Tapi faktanya uang itu adalah utang AS kepada saya untuk urusan anaknya,” tutup SH.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Satujuang.com masih mengupayakan konfirmasi dan hak jawab resmi dari terduga AS terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun bantahan atas status dana Rp60 juta tersebut. (da)












