Seluma, Satujuang.com – Jerat hukum terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Effendi alias Ujang Puguk, kian menghimpit.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma bersiap melelang deretan aset mewah milik terpidana korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tersebut jika uang pengganti senilai Rp10,65 miliar tak kunjung dilunasi.
Langkah tegas ini diambil menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang mengganjar Ujang Puguk dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tak hanya pidana badan, Ujang Puguk diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.653.000.000 atas skandal korupsi lahan perkantoran Pemkab Seluma TA 2009–2011.
Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, menegaskan tim eksekutor kini hanya menunggu status perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengeksekusi lelang.
“Kalau putusannya sudah inkrah dan uang penggantinya tidak dibayarkan, maka aset yang sudah disita akan dilelang. Hasilnya disetorkan ke kas negara,” tegas Renaldho, Selasa (29/9/26).
Saat ini proses lelang masih tertahan lantaran kubu Ujang Puguk menempuh upaya perlawanan dengan mengajukan banding.
Sejumlah aset bernilai fantastis yang telah disita kejaksaan dan siap dilelang ke publik meliputi:
- Rimbo Kedui: Rumah beserta hamparan lahan persawahan di Kelurahan Rimbo Kedui, Seluma Selatan.
- Lubuk Lintang: Lahan strategis di sekitar kawasan Patung Kuda, Kelurahan Lubuk Lintang.
- Lubuk Sandi: Aset tambang lahan quarry di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi.
Upaya banding yang ditempuh pihak Ujang Puguk memicu tudingan publik sebagai manuver mengulur waktu untuk mempertahankan sisa-sisa harta dari proyek masa lalu.
Masyarakat Seluma kini menaruh sorotan tajam pada Kejaksaan agar dana Rp10,6 miliar tersebut benar-benar terselamatkan dan masuk kembali ke kas negara, bukan menguap di tengah permainan hukum. (da)












