Kinerja Luar Biasa APH di Bengkulu, Nama Daerah Jadi Terkenal Sampai ke Hotman Paris

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Slogan pengayom masyarakat kembali diuji di Provinsi Bengkulu khusunya di Kabupaten Lebong.

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur berusia 15 tahun kini mendadak viral dan membawa nama daerah melambung hingga ke telinga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Bukan karena prestasi mentereng, sorotan nasional itu lahir akibat kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan lamban merespons penderitaan korban.

Tragisnya, korban kini dalam kondisi hamil setelah diduga menjadi mangsa kekerasan seksual sebanyak dua kali.

Ibu korban membeberkan kepahitannya lantaran laporan peristiwa pertama menguap tanpa kepastian.

Pelaku pertama dibiarkan melarikan diri hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara laporan peristiwa kedua belum juga berujung pada penangkapan.

“Saya minta secepatnya ditangkap. Soalnya dia masih bebas,” tegas ibu korban menagih komitmen kepolisian, dalam keterangan yang viral di media sosial.

Keluarga menguraikan rentetan kejanggalan penanganan perkara oleh APH di lapangan:

  • Pelaku Pertama Bebas Melenggang: Penanganan yang lambat sejak awal memberi celah bagi pelaku pertama untuk kabur dan kini menyisakan status DPO tanpa kejelasan.
  • Pelaku Kedua Belum Disentuh Hukum: Peristiwa keji kembali terulang hingga korban hamil, namun terlapor masih berkeliaran tanpa penahanan.
  • Viral Dulu Baru Diatensi: Kasus yang menimpa anak di bawah umur ini baru mendapat perhatian luas usai menyeruak di media sosial dan disentil pengacara papan atas.

Keluarga korban menegaskan agar perhatian publik nasional menjadi dorongan bagi penyidik untuk bekerja cepat dan transparan sebelum pelaku kedua menyusul kabur.

“Kami berharap kasus ini cepat diproses. Jangan sampai seperti yang pertama, orangnya malah menghilang,” harapnya.

Kini masyarakat menanti tindakan nyata dari jajaran Polres Lebong dan Polda Bengkulu untuk segera meringkus pelaku demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *