Jakarta, Satujuang.com – Tim Kuasa Hukum ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu merespons miris klarifikasi yang dilontarkan Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkait polemik SDN 62.
Dimana pihak Pemkot mengklaim masih mencari formula kesepakatan dan mediasi atas kewajiban pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp4 miliar.
Anggota Tim Kuasa Hukum SDN 62, Jevi Sartika SH, melontarkan kritik menohok terhadap juru bicara Tim Hukum Pemkot, Dr Elfahmi Lubis SH C.Med., yang dinilainya telah mempertontonkan ketidakpahaman mendasar mengenai Hukum Acara Perdata.
“Saya sangat miris melihat kualitas pemikiran Tim Hukum Pemkot Bengkulu. Mengaku bergelar Doktor Hukum dan Mediator, tapi pernyataan di media justru mempertontonkan ketidakpahaman mendasar,” respon Jevi di Jakarta, Kamis (17/9/26).
Jevi dengan tegas menyampaikan bahwa perkara ini sudah diputus Mahkamah Agung dan berstatus Inkracht van Gewijsde.
Ia bahkan bergumam, wajar saja Pemkot bermasalah dengan hukum atas tanah yang berada di Pasar Minggu kemarin melihat dari jawaban tim hukum mereka yang tidak paham duduk persoalan polemik SDN 62.
“Bung, ruang mediasi itu sudah tutup buku! Putusan inkracht kok masih mau mediasi?,” tegas Jevi menahan tawa.
Jevi menekankan bahwa Putusan MA No. 4003 K/Pdt/2023 merupakan perintah undang-undang yang wajib dieksekusi secara murni dan tidak bisa ditawar-tawar lagi formulasinya.
Ia juga menelanjangi dalih “kehati-hatian administrasi” yang diusung Pemkot untuk menunda pembayaran ganti rugi.
Menurutnya, putusan inkracht MA dan Penetapan Eksekusi PN Bengkulu merupakan payung hukum tertinggi yang sah.
Sikap penundaan yang disarankan tim hukum Pemkot tersebut justru dinilai membahayakan keuangan daerah karena memicu beban denda bunga moratoris APBD.
Terkait manuver Pemkot yang melaporkan dugaan perataan bangunan sekolah ke Polda Bengkulu, Jevi menilai hal tersebut sebagai bukti keputusasaan (loss of legal ground) untuk mengalihkan perhatian dari kewajiban eksekusi.
“Kasus di Polda sudah selesai SP3. Masa tim hukum tak tau informasi itu, mereka kerja atau gak sih? Gajinya kan lumayan mereka itu, Rp5 juta sebulan setau saya,” ketus Jevi.
Jevi menambahkan, mengalihkan isu kewajiban eksekusi perdata Rp4 miliar ke laporan polisi adalah trik murah yang sangat amatir.
“Laporan polisi tidak pernah menunda, apalagi membatalkan kewajiban eksekusi perdata yang sudah inkracht,” cecarnya.
Jevi menegaskan bahwa seluruh berkas bukti dugaan pembangkangan hukum terstruktur ini telah diserahkan secara resmi ke kementerian terkait di Jakarta guna mendesak penjatuhan sanksi administratif tegas terhadap Wali Kota Bengkulu dan jajaran TAPD.
Ia berharap Pemkot jangan terlalu banyak alasan, jangan membuat tim hukum seakan tidak mengerti hukum jadinya.
“Kasihan lah dengan karir mereka, jangan sampai masyarakat menilai mereka gak ngerti konstruksi hukum, bisa-bisa sulit dapat klien nanti,” tutup Jevi. (Red)












