Penertiban PKL Pantai Panjang Ungkap Dugaan Pungli Oknum Hingga Rp250 Ribu Per Bulan

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu di kawasan Pantai Panjang pada Jumat (11/9) sore mengungkap praktik dugaan pungutan liar (pungli).

Sejumlah pedagang mengaku resah karena dimintai uang bulanan sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu oleh oknum tidak berwenang dengan dalih biaya keamanan dan kebersihan tanpa disertai kuitansi resmi.

Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang bersama Plt Sekretaris/Kabid Trantibum Fahriandi ini digelar menyusul maraknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan badan jalan dan daerah milik jalan (DMJ).

Di lokasi kejadian, para pedagang berdalih berani mendirikan tenda dan lapak jualan di fasilitas umum karena telah mengantongi izin dari oknum berinisial Rm dan Ar yang menarik iuran bulanan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menegaskan, aktivitas penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga kenyamanan pengguna jalan dan warga yang berolahraga.

Pihak Satpol PP mengimbau para pedagang dan masyarakat agar tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan pengelola kebersihan atau keamanan tanpa kejelasan wewenang dan legalitas hukum.

Sementara itu, para pedagang mengakui kesalahan telah berjualan di lokasi yang melanggar aturan dan menyatakan siap memindahkan barang dagangan mereka.

Para PKL berharap Pemerintah Kota Bengkulu dapat memberikan solusi penataan atau relokasi tempat berjualan yang legal, serta menyatakan kesediaan membayar retribusi resmi sesuai ketentuan daerah yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *