Soal Insentif dan BPJS Relawan, Kepala SPPG Ratu Agung Klaim Sudah Sesuai Prosedur BGN

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ratu Agung TP 3 Kota Bengkulu membantah tuduhan pemotongan insentif dan ketiadaan jaminan sosial bagi relawannya.

Kepala SPPG Ratu Agung TP 3, Rahmat Egi Wijaya Putra, menegaskan seluruh skema pembayaran insentif dan fasilitas perlindungan kerja telah dijalankan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) dan regulasi Badan Gizi Nasional (BGN).

Klarifikasi ini disampaikan Egi merespons keluhan mantan relawan petugas keamanan, Aldyansyah, yang mengklaim insentif kerjanya dipangkas dan tidak didaftarkan ke kepesertaan BPJS selama lima bulan bertugas.

“Itu tidak benar, Bang. Kita bayar sesuai dengan hari, sesuai prosedur operasional SPPG yang berjalan,” tegas Rahmat Egi Wijaya Putra, Kamis (3/9/26).

Egi menjelaskan bahwa Aldyansyah tercatat bertugas sejak 13 April 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Mengenai jam kerja, divisi keamanan diisi oleh dua orang dengan sistem pembagian jadwal (rolling shift) pagi dan malam secara berkala.

“Divisi keamanan terdiri dari dua orang yang terbagi dalam shift pagi dan malam, rutin dilakukan rolling shift kerja setiap minggu. Jadi yang bersangkutan tidak bekerja penuh 24 jam secara terus-menerus,” bebernya.

Terkait jaminan sosial, Egi menilai terjadi miskomunikasi mengenai jenis program perlindungan yang diberikan kepada para relawan.

Ia memastikan bahwa seluruh relawan, termasuk Aldyansyah, telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan BGN.

Namun, jaminan tersebut difokuskan pada perlindungan risiko kerja.

“SPPG sudah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan yang bersangkutan juga didaftarkan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah didaftarkan yaitu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan Jaminan Hari Tua (JHT),” tegas Egi.

Ia juga menambahkan bahwa pasca 31 Agustus 2026, Aldyansyah tidak lagi datang bertugas tanpa memberikan surat pemberitahuan pengunduran diri secara resmi ke pihak pengelola.

Sebelumnya, Aldyansyah mengeluhkan insentif harian sebesar Rp110 ribu hanya dibayarkan 20 hari kerja (5 hari sepekan).

Padahal ia mengaku diplot masuk hingga 24 hari kerja (6 hari sepekan). Usai berhenti dari SPPG, Aldyansyah kini beralih profesi menjadi pengemudi ojek online. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *