PUPR Kabupaten Blitar Manfaatkan Momentum Hari Jadi ke-702 untuk Dekatkan Pelayanan Publik

2 menit baca

Blitar, Satujuang.com – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui stan pelayanan pengaduan di arena Blitar Expo, Alun-Alun Kanigoro, Kamis (6/8/26).

Langkah ini diambil untuk mengedukasi publik terkait capaian pembangunan infrastruktur jalan, sekaligus membuka ruang komunikasi langsung antara warga dan pemerintah daerah.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa stan PUPR menyajikan informasi capaian pengerjaan jalan tahun 2025 beserta target rencana penanganan infrastruktur pada tahun 2026.

Selain informasi, masyarakat juga bisa langsung melaporkan keluhan kerusakan jalan di wilayahnya untuk dicek status dan jadwal penanganannya secara sistematis.

“Kami membuka pelayanan pengaduan. Jika ada masyarakat menemukan jalan rusak, nanti kita cek apakah masuk SK kabupaten atau bukan, serta bagaimana rencana penanganannya,” ujar Agus Zaenal.

Ia menambahkan, pengaduan warga akan langsung disinkronkan dengan data antrean dari pengamat di lapangan. Apabila ruas tersebut merupakan jalan kabupaten, maka penanganannya dipastikan sudah masuk dalam basis data perencanaan.

Agus Zaenal mengapresiasi tingginya kepedulian dan daya kritis masyarakat terhadap kondisi infrastruktur saat ini.

Ia menilai berbagai aksi protes warga di lapangan, seperti menanam pohon pisang di jalan rusak, sebagai bentuk ekspresi yang wajar dan patut direspon secara positif.

“Masyarakat tidak salah, aksi menanam pohon pisang itu bagian dari cara mengekspresikan aspirasi. Kami tidak mendebat. Justru itu menjadi pemicu dan motivasi kami bersama Bapak Bupati. Manakala APBD terbatas, berarti kita harus memperjuangkan anggaran ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Agus Zaenal mengajak masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan pengawas lapangan maupun saluran resmi Dinas PUPR, baik melalui media sosial maupun datang langsung ke kantor.

Langkah ini penting agar warga mendapatkan kepastian mengenai kewenangan status jalan yang dikeluhkan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Kadang saluran komunikasi macet sehingga masyarakat tidak tahu begitu jalan rusak ternyata bukan wewenang kabupaten. Karena itu kami mengimbau warga untuk tidak ragu berkoordinasi dan memanfaatkan saluran komunikasi yang ada,” pungkasnya. (Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *