Karimun, Satujuang.com – Dampak pemadaman listrik secara menyeluruh (blackout) selama tiga hari berturut-turut di Kabupaten Karimun berujung ke ranah hukum.
Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Aset Negara (BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, resmi mengadukan ULP PLN Karimun ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat (24/7/26).
Aduan tersebut dilayangkan lantaran krisis listrik yang terjadi dinilai melumpuhkan pelayanan publik serta menimbulkan kerugian besar bagi para pelaku usaha.
“Atas dasar itu, saya melaporkan ULP PLN Kabupaten Karimun. Saya mohon pihak Kejaksaan menindaklanjuti aduan ini,” tegas Ahmad Iskandar Tanjung.
Ia menegaskan, apabila laporan tersebut tidak mendapat perhatian serius, pihaknya siap meneruskan aduan hingga ke Kejati Kepri dan Jamwas Kejagung.
“Kita tunggu respons dari pihak Kejaksaan Karimun,” ujanya.
Menurut Iskandar, insiden pemadaman total hingga tiga hari seharusnya direspons cepat oleh ULP PLN Karimun dengan memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik.
“Apa sebenarnya yang terjadi, itu bisa disampaikan secara resmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” pungkasnya. (NIP)











