Kota Bengkulu, Satujuang.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian polemik lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu yang digelar di Ruang Gading Cempaka DPRD Kota Bengkulu pada Senin (18/5/26) ternyata berlangsung secara tertutup.
Awak media yang tengah meliput jalannya rapat diminta untuk meninggalkan ruangan saat rapat sudah berlangsung.
Keputusan penutupan akses informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, yang bertindak sebagai pimpinan rapat.
Di tengah pertemuan, Marliadi secara tegas meminta para wartawan untuk keluar dari ruangan.
“Mohon maaf karena diawal kita nyatakan sidang ini tertutup kita minta awak media untuk keluar, terima kasih,” ujar Marliadi.
Diketahui, RDP ini merupakan agenda krusial karena membahas desakan dari pihak ahli waris lahan SDN 62 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Pihak ahli waris secara tegas menuntut Pemkot untuk segera mengeksekusi dan membayarkan ganti rugi lahan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh pihak-pihak terkait, yakni pihak ahli waris beserta tim kuasa hukumnya, Ketua Komisi III didampingi enam anggota dewan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Kepala Bagian Hukum, Tim Hukum Pemkot Bengkulu, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan.
Sorotan Terhadap Transparansi
Digelarnya RDP secara tertutup ini memunculkan tanda tanya, mengingat status perkara yang sudah tidak lagi berada pada tahap sengketa pembuktian, melainkan tahap eksekusi putusan MA.
Secara regulasi hukum dan ketatanegaraan, keputusan menutup rapat yang membahas eksekusi putusan pengadilan dinilai bertentangan dengan beberapa hal.
- Bukan Rahasia Negara: Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), putusan pengadilan yang sudah inkracht adalah informasi publik yang bersifat terbuka. Tidak ada lagi strategi hukum atau materi persidangan yang perlu dirahasiakan oleh Pemkot maupun ahli waris.
- Transparansi APBD: Tuntutan ganti rugi mensyaratkan kewajiban Pemkot untuk mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mekanisme penganggaran dan pembayaran yang menggunakan uang rakyat wajib menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
- Hak Informasi Publik: Mengingat objek sengketa adalah fasilitas pendidikan publik (SDN 62), masyarakat luas, terutama wali murid, memiliki hak konstitusional untuk mengetahui kepastian nasib kegiatan belajar mengajar anak-anak mereka serta kejelasan kapan Pemkot akan mematuhi putusan MA.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung secara tertutup di dalam Ruang Gading Cempaka.
Sementara awak media masih menanti konferensi pers resmi terkait hasil kesepakatan eksekusi ganti rugi lahan tersebut. (Red)











