Kota Bengkulu, Satujuang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu lagi-lagi dapat somasi dari warganya sendiri, kalau sebelumnya oleh pemilik lahan kali ini datang dari pedagang di Pantai Panjang.
Somasi resmi tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum pedagang, Hj Maghdaliansi SH MH, Arif Hidayatullah SH, dan Endah Rahayu Ningsih SH.
Tindakan represif di lapangan dinilai telah menghancurkan mata pencaharian masyarakat kecil yang sudah menggantungkan hidup di kawasan wisata tersebut selama bertahun-tahun.
“Klien kami selama menjalankan usahanya sudah berjualan selama bertahun-tahun di sana, malah digusur,” tegas Maghdaliansi saat dikonfirmasi media, Minggu (17/5/26).
Wanita yang akrab dipanggil Lian ini membongkar borok eksekusi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Bengkulu bersama jajaran anggota Satpol-PP.
Ia menuturkan penggusuran paksa tersebut dilakukan secara semena-mena tanpa adanya proses musyawarah yang layak dengan para pedagang yang terdampak langsung.
Eksekusi dijalankan tanpa memberikan kompensasi ganti rugi yang patut serta tanpa dasar hukum yang diperlihatkan jelas kepada warga saat pembongkaran.
“Akibatnya aset usaha klien kami rusak dan hancur sehingga kegiatan klien kami terpaksa terhenti,” imbuh Lian membongkar dampak fatal di lapangan.
Dalam berkas somasi bernomor 12/CKBt.G/IV/2026, tim kuasa hukum secara tajam membedah keabsahan tindakan Dinas Pariwisata dan Satpol-PP tersebut.
Tindakan pembongkaran lapak tersebut diduga kuat cacat prosedur administrasi dan mengangkangi aturan hukum pidana maupun tata usaha negara yang berlaku.
Akibat penggusuran sepihak ini, para pedagang kini kehilangan pendapatan harian yang sangat berharga untuk menghidupi keluarga mereka di rumah.
“Klien kami kehilangan pendapatan usaha Rp300.000 per hari, ditambah lagi total kerugian meteril mencapai Rp160 juta,” lengkap Lian secara rinci.
Kuasa hukum juga membidik pelanggaran serius terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait surat perintah yang beredar.
Surat instruksi penggusuran itu dinilai aneh karena menggunakan Kop Dinas Pariwisata, tetapi ditandatangani Asisten Setda dan dibubuhi cap Setda Bengkulu.
Kacau berandalan administrasi ini kian diperparah oleh sikap mandul dari Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu saat dimintai tanggapan oleh awak media.
Kepala Ombudsman dinilai tidak memahami tugas pokok dan fungsi lembaga karena gagal memberikan jawaban solutif terkait dugaan maladministrasi yang mencolok.
Sikap diam lembaga pengawas tersebut dinilai sangat mengecewakan di tengah perjuangan rakyat kecil yang sedang mencari keadilan atas tindakan kesewenang-wenangan.
Munculnya somasi ini membuat perhatian publik terhadap bobroknya kinerja Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan saat ini semakin menuai kritik tajam.
Lian menegaskan, Senin (18/5) besok pihaknya akan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran pimpinan komisi DPRD Kota Bengkulu.
Langkah politik dan hukum ini diambil untuk mendesak pertanggungjawaban penuh dari Dinas Pariwisata serta jajaran Satpol-PP atas kerugian materiil pedagang.
Beredar kabar bahwa Pemkot Bengkulu dalam waktu dekat juga akan kembali menerima gelombang somasi serupa dari elemen masyarakat yang berbeda.
Rentetan somasi ini menjadi alarm keras bahwa sistem tata kelola birokrasi pemerintahan daerah saat ini sedang mengalami krisis legitimasi hukum. (Red)











