Bengkulu, Satujuang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui kuasa hukumnya, Ana Tasia Pase, memberikan klarifikasi tegas terkait polemik dugaan pelanggaran merek minyak goreng di daerah.
Klarifikasi ini merespons tudingan mengenai keterlibatan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam aktivitas Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) di Kota Bengkulu.
Ana menegaskan bahwa kehadiran Gubernur di Kelurahan Sawah Lebar tersebut bukan dalam rangka meresmikan atau memberikan legalitas usaha kepada pihak perusahaan.
Menurutnya, kedatangan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu murni hanya memenuhi undangan untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas UMKM masyarakat.
“Kehadiran tersebut bukan dalam kapasitas meresmikan, meluncurkan, menyetujui, maupun memberikan legalitas terhadap suatu kegiatan,” ujar Ana, Selasa (12/5/26).
Ia menjelaskan secara mendalam bahwa dalam administrasi pemerintahan, kegiatan peninjauan memiliki makna hukum yang jauh berbeda dengan sebuah peresmian operasional usaha.
Peninjauan lapangan disebut sebagai bagian dari fungsi koordinasi serta pengawasan kepala daerah terhadap aktivitas ekonomi yang tengah berkembang di wilayah kerjanya.
Ana menjamin bahwa seluruh aspek perizinan dan teknis operasional perusahaan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Pemprov Bengkulu memastikan tidak akan mengintervensi proses evaluasi perizinan yang sedang berjalan di instansi berwenang sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
“Sampai saat ini segala aspek perizinan dan administrasi tetap akan dievaluasi oleh instansi yang berwenang,” lanjut Ana menegaskan posisi pemerintah daerah.
Pemerintah menilai sangat tidak tepat jika kehadiran Gubernur ditafsirkan sebagai bentuk dukungan final atau persetujuan resmi terhadap seluruh operasional perusahaan dimaksud.
Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini menyesatkan atau menggiring persepsi publik tanpa memahami konteks kunjungan secara utuh.
“Kami mengimbau agar tidak menyebarkan informasi yang tidak utuh karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Ana.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan tetap berkomitmen pada prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, serta transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan ini diharapkan mampu meluruskan polemik terkait dugaan penggunaan kemasan minyak goreng bermerek “Minyakku” yang sempat memicu protes dari pihak pemegang merek. (Red)











