Apa Kabar Program QR Code Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu?

Satujuang, Bengkulu- Program QR Code Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu yang diluncurkan sebagai inovasi penataan aset, kini dipertanyakan keberlanjutannya.

Program ini telah dirilis secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Herwan Antoni saat masih menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) pada November 2025 lalu.

Namun, implementasi program ini nyatanya masih jalan di tempat dan hanya menyentuh aset di Biro Umum hingga saat ini.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, A Gunawan, mengakui bahwa hingga saat ini pemasangan stiker digital tersebut baru terbatas pada kendaraan dinas di Biro Umum.

Sementara itu, ribuan kendaraan operasional yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya belum tersentuh inovasi ini.

“Sudah pemasangan QR pada kendaraan dinas lingkungan sekretariat, OPD belum,” ujar Kepala Biro Umum A Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/26).

Ia menjelaskan bahwa pemasangan baru terdata pada aset di Biro Umum karena itu kewenangan pihaknya. Untuk di luar itu, pihaknya belum bisa memaksa.

Ketidakmampuan program ini menembus sekat-sekat OPD disebabkan oleh absennya landasan hukum yang kuat.

Gunawan menjelaskan, pihaknya tidak memiliki otoritas untuk mewajibkan OPD lain melakukan pemasangan QR Code sebelum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara spesifik.

“Harus buat regulasi Pergub-nya dulu,” tambah Gunawan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik terkait keseriusan Pemprov Bengkulu dalam melakukan digitalisasi aset.

Pada awalnya program ini dipromosikan sebagai langkah konkret untuk transparansi, akuntabilitas, dan pemantauan pajak kendaraan, nyatanya pelaksanaannya terbentur masalah birokrasi internal dan lambatnya penyusunan regulasi pendukung mereka sendiri.

Dalam peluncurannya, Pj Sekda Herwan Antoni sempat menekankan bahwa program ini bertujuan meminimalkan risiko kehilangan aset dan memberi teladan pajak bagi masyarakat.

Namun, dengan cakupan yang baru segelintir dari ribuan aset daerah, klaim “penertiban aset yang terintegrasi” tersebut dinilai masih jauh panggang dari api.

Hingga berita ini ditayangkan, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi.

Publik kini menunggu, apakah digitalisasi aset ini akan benar-benar menjadi sistem yang menyeluruh atau hanya akan berakhir sebagai proyek percontohan yang layu sebelum berkembang. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *