Satujuang- Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta kepada guru SMA yang lolos P3K wilayah Provinsi Bengkulu agar tidak mengajukan pindah tugas.
Gubernur Rohidin menekankan bahwa guru-guru SMA yang lulus P3K di Provinsi Bengkulu tidak diperbolehkan pindah ke wilayah lain di dalam provinsi tersebut.
“Namun, jika mereka berada di bawah naungan provinsi lain atau instansi kementerian/lembaga, maka mereka berhak untuk mengajukan pindah,” ujar Gubernur dalam kunjungan kerja di Kabupaten Kaur pada Selasa (16/1/24).
Pernyataan tersebut hanya berlaku bagi guru-guru SMA, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi di Bengkulu.

Gubernur menjelaskan bahwa guru-guru yang lulus P3K untuk posisi guru SD dan SLTP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mengajukan pindah tugas sesuai dengan hak mereka, dan ini bukan dalam kewenangan Provinsi Bengkulu.
“Kepada Kepala Sekolah SMA/SKM/SLB di Kabupaten Kaur agar tidak mengakomodir usulan kepindahan guru yang lolos Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke daerah lain,” imbuhnya.
Alasannya, hal ini dianggap dapat menghambat proses belajar mengajar dan menyebabkan kekurangan guru di sekolah.
Gubernur meminta agar semua guru yang lulus P3K dikembalikan ke sekolah asal mereka dan tidak diperbolehkan pindah ke sekolah atau daerah lain, kecuali jika mereka melamar di provinsi lain.
“Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan mencegah kekurangan guru di sekolah,” terang Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur juga mengingatkan Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB di Kabupaten Kaur untuk mengoptimalkan sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran mendatang.
Ia menekankan bahwa penerimaan siswa harus benar-benar dioptimalkan sesuai dengan sistem zonasi agar tidak ada ketidakseimbangan dalam penempatan siswa di sekolah.(rls)