Kuasa Ahli Waris SDN 62 Kota Bengkulu Ingatkan Pemkot Soal Putusan MA yang Inkracht

Satujuang, Kota Bengkulu- Kuasa ahli waris lahan eks SDN 62 Kota Bengkulu mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di tengah laporan Pemkot ke Polda Bengkulu.

Kuasa Ahli Waris, Jevi Sartika SH menyayangkan langkah pelaporan Pemkot Bengkulu ke Polda terkait dugaan perusakan aset lahan tersebut.

Menurut Jevi, pihak ahli waris telah mengedepankan jalur diplomasi yang panjang selama bertahun-tahun, meskipun tidak kunjung mendapatkan itikad baik dari pemerintah.

Jevi menegaskan, aktivitas pembersihan lokasi yang dilakukan pihak keluarga pada 28 Februari 2026 tersebut didasari oleh alasan keamanan lingkungan.

Bangunan yang terbengkalai sejak 2017 tersebut kini telah menjadi semak belukar dan dikhawatirkan menjadi sarang ular berbisa.

“Langkah itu diambil murni untuk menjaga keselamatan warga karena kondisi bangunan sudah tidak terawat dan sangat membahayakan. Wajar dong jika pemilik lahan membersihkan miliknya sendiri agar tidak mencelakai publik,” ujar Jevi Sartika, Kamis (12/3/26).

Jevi membeberkan bahwa sepanjang tahun 2025, dirinya juga telah proaktif menemui berbagai pihak untuk menuntaskan perkara ini secara baik-baik.

Upaya tersebut meliputi pertemuan dengan Wali Kota Bengkulu, koordinasi dengan DPRD Kota Bengkulu, hingga komunikasi dengan tim hukum Pemkot yang saat itu diketuai Fahmi Lubis.

Bahkan, Jevi menyebut ia telah mengikuti mekanisme yang disarankan DPRD Kota Bengkulu untuk mengajukan surat permohonan pembayaran ganti rugi resmi.

“Surat permohonan bayar itu sudah kami sampaikan dan ditembuskan ke banyak pihak, termasuk ke Kejari. Namun hingga saat ini tidak ada kepastian atau realisasi juga,” tegas Jevi.

Terkait tuduhan perusakan aset, Jevi mengingatkan kembali adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2023 sebagai keputusan terakhir polemik aset tersebut.

Putusan itu secara sah menetapkan lahan sebagai hak milik kliennya dan bahkan menyatakan pembangunan sekolah di atas lahan warga tanpa izin adalah sebuah pelanggaran hukum.

Meski fakta hukum sudah jelas, Jevi menyebut tetap menghormati Pemerintah Kota, tetap menjalankan langkah damai hingga saat ini.

“Perlu diingat status tanah ini sudah inkracht milik klien kami, dan kami berharap Pemkot fokus pada penyelesaian kewajiban sesuai amar putusan MA, termasuk soal ganti rugi, daripada memperpanjang konflik hukum baru,” tutup Jevi.

Sebelumnya diketahui, Pemkot Bengkulu melalui kuasa hukumnya, Dini Hasanah, melaporkan ahli waris (inisial F dkk) ke Polda Bengkulu pada Rabu (11/3).

Laporan dengan nomor STTLP/B/90/1/2026/SPKT/Polda Bengkulu tersebut menuding adanya perusakan bangunan dan pencurian aset.

Aset yang dilaporkan tersebut diklaim Pemkot masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) di bawah Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.

“Kami mendampingi Pemkot Bengkulu melaporkan persoalan yang terjadi di SDN 62; kami berharap laporan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dini Hasanah di Polda Bengkulu.

Seperti diketahui, polemik SDN 62 ini telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun, dengan nasib para siswa masih terkatung-katung menumpang belajar di sekolah lain.

Janji pembangunan gedung sekolah baru sebagai pengganti yang sempat digaungkan pun urung terealisasi hingga kini.

Belum adanya kepastian pembayaran ganti rugi kepada ahli waris kian kontras terlihat di tengah masifnya berbagai proyek pembangunan fisik miliaran rupiah yang sedang digarap oleh Pemerintah Kota Bengkulu saat ini. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *