Update OTT KPK di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Resmi Jadi Tersangka

Satujuang, Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus OTT KPK di Bengkulu.

Penetapan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/26).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan status hukum tersebut diambil setelah pimpinan KPK melakukan ekspose terkait penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga orang diidentifikasi sebagai pihak pemberi dan dua lainnya sebagai pihak penerima.

“Ya, salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Senin (9/3/26) itu, KPK awalnya mengamankan sembilan orang dari 13 orang yang diperiksa.

Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

KPK berjanji akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, identitas tersangka lain, serta barang bukti dalam konferensi pers resmi.

Menurut informasi, beberapa nama yang sempat diamankan antara lain Wakil Bupati Hendarii Praja, Kepala Dinas PUPR Hery Purnomo, dan Pejabat Pembuat Komitmen Santri Ghozali.

Informasi ini menjawab langkah cepat yang telah diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) yang seketika memberhentikan Bupati Fikri Thobari dari jabatan struktural partai sebelum status tersangka diumumkan.

Sebelumnya, Bupati Fikri Thobari menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Rejang Lebong.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa Ketua DPD PAN Rejang Lebong untuk sementara diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu.

Langkah tegas ini diklaim untuk menjaga kredibilitas organisasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap kader mereka. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *