Satujuang, Bengkulu- Sidang lanjutan kasus tambang Bengkulu mengungkap adanya aliran dana Rp770 juta dari PT IBP ke PT RSM yang diklaim sebagai pinjaman murni, bukan untuk suap pengurusan Amdal.
Dalam persidangan terbaru pada Senin (23/2/26) kemarin, tim kuasa hukum Bebby Hussy mengungkapkan fakta bahwa dana tersebut merupakan pinjaman murni.
Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum PT IBP, menegaskan posisi kliennya hanya sebagai pemberi pinjaman atas permohonan PT RSM.
Berdasarkan fakta persidangan, dana Rp770 juta itu dikirimkan langsung ke rekening PT RSM. Namun, PT RSM diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar PT Roda Indo.
Entitas ini disinyalir dibentuk oleh oknum tertentu guna pengurusan Amdal.
“PT IBP tidak tahu-menahu mengenai penggunaan dana tersebut di lapangan. Dalam pembukuan kami, sangat jelas tercatat sebagai pinjaman,” tegas Rivai Kusumanegara di hadapan majelis hakim.
Poin-poin krusial yang diungkapkan dalam persidangan meliputi:
- Status dana tercatat resmi sebagai pinjaman modal kerja, bukan biaya suap.
- Dana diteruskan PT RSM kepada PT Roda Indo tanpa sepengetahuan PT IBP.
- Muncul dugaan dana digunakan untuk bertransaksi dengan oknum Dinas ESDM setempat melalui PT Roda Indo.
Meski posisi PT IBP mulai terlihat sebagai pihak pemberi bantuan finansial, fokus persidangan kini bergeser pada tanggung jawab PT RSM.
Majelis hakim kini harus menjawab mengapa PT RSM menggunakan dana pinjaman untuk bertransaksi dengan “perusahaan bentukan”.
Juga, sejauh mana keterlibatan aparat Dinas ESDM dalam menerima aliran dana dari PT Roda Indo.
“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami dan memastikan bahwa fakta ini membersihkan nama PT IBP dari tuduhan transaksi mencurigakan,” tegas Rivai.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci lainnya untuk mendalami peran PT RSM dan PT Roda Indo dalam rantai birokrasi pengurusan Amdal tersebut. (Red/Im)











