Satpol PP Kota Bengkulu: Tajam ke PKL, Tumpul ke Khatulistiwa dan Indomarco?

Satujuang, Kota Bengkulu- Aroma “tebang pilih” dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum oleh Satpol PP Kota Bengkulu semakin menyengat.

Di tengah keberhasilan merelokasi PKL KZ Abidin 1 ke PTM secara persuasif, publik kini menyoroti sikap lembek pemerintah terhadap pelanggaran ruang oleh korporasi besar dan bangunan permanen.

​Keikhlasan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan KZ Abidin 1 untuk pindah ke PTM demi estetika kota patut diacungi jempol.

Namun, kepatuhan “wong cilik” ini terasa ironis jika dibandingkan dengan kasus PT Indomarco Prismatama di Kelurahan Betungan.

​Perusahaan ritel raksasa ini jelas-jelas melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) sesuai Perwal Nomor 38 Tahun 2018.

Meski Komisi II DPRD Kota Bengkulu sudah melakukan Sidak sejak Juni 2021 dan menegaskan batas GSP harus mundur 6 meter dari as jalan, hingga detik ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh menantang aturan.

​Tak hanya Indomarco, toko Khatulistiwa juga menjadi rapor merah penataan kota.

Selain pemanfaatan trotoar untuk aktivitas dagang, bangunan permanen di sana disinyalir melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Jika PKL digusur demi hak pejalan kaki, mengapa bangunan permanen yang memakan ruang publik secara struktural seolah tak tersentuh hukum?

​“Penataan kota itu bukan soal siapa yang paling mudah digeser. Aturan dibuat untuk semua, bukan hanya untuk yang lemah,” tegas Ita, mantan PKL yang kini sudah patuh pindah ke PTM.

​Nampaknya untuk menanggapi tekanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada hari ini, Rabu (18/2/26).

Dalam video yang diterima redaksi, sinyal “eksekusi” mulai menguat, meski masih dibayangi prosedur birokrasi.

​Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan tim untuk menindak bangunan yang melanggar GSB.

“Kami akan melayangkan surat ketiga beserta penjelasan pasal-pasal pelanggaran. Kami segera membentuk tim untuk menindaklanjuti masyarakat yang membangun melanggar garis sepadan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam tim pembongkaran.

Namun, ia juga memberikan peringatan terakhir bagi para pemilik gedung.

“Kami harapkan kesadarannya untuk membongkar sendiri dan tidak menunggu Pemerintah Kota yang melakukan pembongkaran paksa,” ujar Sahat.

​Janji pembongkaran paksa menggunakan alat berat sudah pernah terlontar sejak 2021, namun eksekusi lapangan selalu berujung antiklimaks.

Publik kini menanti apakah rapat hari ini (18/2) akan melahirkan aksi nyata atau hanya menjadi perpanjangan napas bagi para pelanggar aturan.

Catatan Kritis bagi Pemkot:

  • ​Jangan Hanya Tajam ke Bawah: Jika PKL bisa ditertibkan tanpa alat berat, maka bangunan permanen seperti di Khatulistiwa dan Indomarco harus diperlakukan sama secara hukum.
  • Hentikan “Surat Cinta” Tanpa Aksi: Surat peringatan (SP) 1 hingga 3 jangan sampai menjadi siklus tak berujung tanpa eksekusi.
  • Keadilan Ruang Publik: Mengembalikan trotoar adalah kewajiban, tanpa peduli apakah pelanggarnya adalah gerobak kayu atau gedung beton.

Publik menaruh harapan pada keberanian Satpol PP dan PUPR. Jangan biarkan ketertiban kota dikorbankan demi memanjakan pihak-pihak yang memiliki modal besar. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *