Satujuang, Kota Bengkulu- Sepuluh pengemudi angkut sampah menjalani klarifikasi kepolisian terkait Aksi Buang Sampah ke Kantor Walikota Bengkulu dan DPRD.
Klarifikasi dari Polresta Bengkulu ini merupakan tindak lanjut laporan Pemkot Bengkulu melalui kuasa hukum yang melaporkan para pengemudi angkutan sampah tersebut.
Klarifikasi kepolisian dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Sebakul, Kota Bengkulu.
Revi Harisona, Ps Kanit Pidum Polresta Bengkulu, menjelaskan bahwa proses klarifikasi menindaklanjuti laporan tim hukum Pemkot Bengkulu.
“Kami menerima laporan tim hukum Pemkot Bengkulu kebetulan pihak terlapor atau para pengemudi angkutan sampah tidak bisa datang ke Mapolresta Bengkulu maka kami yang mendatangi,” jelas Revi Harisona, Jumat (30/1/26).
Klarifikasi ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan atas kejadian yang dilaporkan, dengan sepuluh orang dimintai keterangan.
Selanjutnya, polisi akan melakukan analisis atas keterangan dari para pengemudi angkutan sampah ditambah keterangan saksi lain untuk menentukan langkah hukum.
Sementara itu, kuasa hukum para pengemudi sampah, Syaiful Anwar, membenarkan kliennya diperiksa penyidik kepolisian atas laporan Pemkot Bengkulu.
“Kami mendampingi para pengemudi angkutan sampah yang diperiksa, dimintai klarifikasi oleh penyidik kepolisian karena membuang sampah di halaman kantor wali kota dan DPRD,” jelas Syaiful Anwar.
Ia menyampaikan kepada publik bahwa Aksi Buang Sampah ke Kantor Walikota tersebut merupakan spontanitas.
“Aksi tersebut spontan, tidak direncanakan, tidak ada embel-embel politik,” beber Syaiful Anwar.
Spontanitas itu muncul karena adanya kekecewaan akibat janji-janji dari Pemkot yang tidak ditepati.
Menurutnya, permintaan para pengangkut sampah sangat sederhana, yakni perbaikan akses masuk ke TPA.
Perbaikan akses TPA penting karena kondisi jalan yang tidak diperbaiki mengganggu kinerja para pengemudi angkut sampah, sehingga mereka mendapat komplain dari langganannya yang merupakan warga Kota Bengkulu.
Menurut Syaiful Anwar, Pemkot seharusnya melihat para tukang angkut sampah sebagai mitra yang harus dilayani dan diayomi, bukan dipenjarakan.
Ke depan, kuasa hukum menyatakan akan menunggu langkah-langkah penyidik mengingat ini pemeriksaan pertama.
“Sebaiknya Pemkot fokus perbaiki jalan TPA, sudah banyak mobil terbenam dan rusak,” jelas Syaiful Anwar.
Kuasa hukum lainnya, Sustimawati, menambahkan bahwa Pemkot Bengkulu tidak bijak bila hanya menyalahkan para tukang angkut sampah.
“Pemkot juga harus koreksi, aksi para sopir merupakan bentuk kekesalan akibat buruknya layanan di TPA,” tegas Sustimawati.
Sementara itu, ketua pengemudi angkutan sampah TPA Air Sebakul, Dedi, bersyukur didampingi kuasa hukum secara sukarela.
“Ke depan semua urusan di polisi dan Pemkot kami serahkan kepada kuasa hukum,” tutur Dedi.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pengemudi angkutan sampah menggelar Aksi Buang Sampah ke Kantor Walikota dan DPRD Kota Bengkulu secara spontan karena kecewa kondisi TPA tak kunjung diperbaiki. (Red/frm)












jadi pemimpin harus mau dikritik..bukan dikit2 lapor polisi..
duduk bersama..akui jk pemkot abai