Puluhan Ribu Hektare HPT Mukomuko Dirambah, Hanya 3 Orang yang Dijadikan Tersangka

Satujuang, Mukomuko- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Bengkulu resmi melimpahkan tiga orang tersangka perkara perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mukomuko kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Senin (26/1/26).

​Pelimpahan tahap II ini menjadi sorotan tajam lantaran jumlah tersangka dianggap tidak sebanding dengan skala kerusakan hutan di Kabupaten Mukomuko yang mencapai puluhan ribu hektare.

​Ketiga tersangka yang dilimpahkan berinisial SI (60), PO (61), dan BN (30). Warga Kabupaten Mukomuko ini diduga kuat menguasai secara ilegal dan mengalihfungsikan kawasan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari pemerintah.

​”Karena locus delicti berada di wilayah Kabupaten Mukomuko, maka penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvanno Marigo, Senin.

​Lucky menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Penegakan hukum ini terasa kontras jika disandingkan dengan data kerusakan hutan di lapangan.

Berdasarkan data Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko, sekitar 37.000 hektare atau 80 persen dari total kawasan hutan di Mukomuko dilaporkan telah rusak dan dirambah.

Namun, dalam operasi terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga BPN ini, baru tiga orang warga yang diseret ke meja hijau.

​Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mukomuko, Lisda Haryanti, membenarkan penerimaan pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut.

​“Setelah diterima, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan,” tegas Lisda.

​Pihak Kejaksaan menyatakan akan memproses perkara ini dengan kombinasi ketentuan pidana kehutanan, UU Cipta Kerja, dan menyesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera, meskipun publik masih menanti adanya tindakan tegas serupa terhadap perambah skala besar yang menguasai sisa puluhan ribu hektare hutan negara lainnya di Mukomuko. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *