Satujuang.com, Bengkulu Tengah – Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iman Falucky S.Trk, S.Ik, menggelar Press Conference pengungkapan penangkapan 2 orang tersangka kasus pemerasan dan pengancaman berinisial HI dan PR warga Kabupaten Benteng, Rabu (13/01/21).
Kapolres Benteng mengungkapkan, penangkapan terhadap 2 tersangka berdasarkan LP/B-04/I/2021/Bengkulu/Resor Bengkulu Tengah/ Polsek Taba Penanjung, tanggal 05 Januari 2021 yang di laporkan oleh Sopiansori (korban) warga Kabupaten Benteng.
”Modus yang di gunakan oleh kedua tersangka yakni dengan mengancam dan meminta uang kepada pelapor dengan mengatasnamakan KAJARI dan KAJATI,” ungkap Kapolres Benteng.
Lebih lanjut Kapolres Benteng menjelaskan, pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka berawal pada Selasa (5/21) sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng.
Korban didatangi HI dan PR, dimintai sejumlah uang dengan ancaman akan melaporkan seluruh pekerjaan pembangunan desa ke KAJARI.
Bingung dengan yang disampaikan kedua tersangka tersebut korban mempertanyakan perkara apa yang akan di laporkan ke KAJARI. Pelaku tidak bisa menjawab apa yang korban tanyakan, akan tetapi korban tetap menyerahkan uang sebesar Rp.5 juta kepada para pelaku.
Pelaku sempat mengatakan bahwa uang yang korban serahkan tersebut untuk diberikan kepada KEJATI agar perkara yang di laporkan tidak dinaikkan ke KAJATI. Adapun jumlah uang yang diminta oleh pelaku adalah sebesar Rp.25 juta, namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu.
”Kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan guna di lakukan proses penyidikan, kedua tersangka ditangkap Senin kemarin (11/01),” jelas Kapolres Benteng.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tangan kedua tersangka diantaranya Uang tunai senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). (Rls)