Satujuang, Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 5 tahun 6 bulan kepada mantan Sekwan DPRD Kaur, Rabu (14/1/26).
Ketua Majelis Hakim Paisol menyatakan Arsal Adelin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif secara bersama-sama.
Putusan ini juga menjerat mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, serta mantan Kasubbag Halim Zaend di Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan,” tegas Paisol.
Arsal Adelin, Roni Oksuntri, dan Aprianto masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1.208.714.325 dengan ancaman tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Halim Zaend menerima vonis serupa selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti lebih besar mencapai Rp1.247.158.605.
Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.
Dari total kerugian tersebut, dana sebesar Rp8,7 miliar telah berhasil dipulihkan dan menyisakan sisa pengembalian sebesar Rp4,7 miliar melalui mekanisme uang pengganti.
Vonis hakim terhadap Arsal Adelin tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman selama 8 tahun penjara.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan pada prinsipnya klien kami menerima vonis yang dijatuhkan,” jelas Sopian Siregar, Penasihat Hukum Terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Red/Ror)











