Satujuang, Bengkulu-Manajemen Bank Bengkulu dan OJK memberikan penjelasan terkait tidak lolosnya Kartika Elizabeth Siahaan dalam seleksi administrasi calon Direktur Utama Bank Bengkulu yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.
Dewan Komisaris menegaskan bahwa Kartika Elizabeth tidak memenuhi syarat sebagai pejabat eksekutif sesuai ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023, sehingga tidak dapat diloloskan pada tahap awal.
Drs Riduan S.IP M.Si, Komisaris Independen Bank Bengkulu, menjelaskan bahwa jabatan Kartika Elizabeth sebagai kepala cabang pembantu (KCP) tidak termasuk kategori pejabat eksekutif.
Kata Riduan dalam ketentuan OJK, pejabat eksekutif adalah posisi yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan operasional bank.
“Menurut hemat kami, kepala cabang pembantu bukan pejabat eksekutif bank jika merujuk pada definisi di POJK,” tegas Riduan, Selasa (9/12/25).
Riduan menambahkan, Kartika Elizabeth menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu (KCP) di Manna Bengkulu Selatan.
Pejabat eksekutif yang dimaksud dalam peraturan OJK, kata dia, adalah pejabat setingkat di bawah direksi, dan hal ini sudah dikoordinasikan dengan OJK.
Selain itu, Riduan mengungkapkan bahwa Bank Bengkulu pernah mendapatkan peringatan dari OJK karena sebelumnya meloloskan calon direksi yang tidak memenuhi syarat sebagai pejabat eksekutif.
Pengalaman tersebut membuat manajemen saat ini sangat ketat dalam menilai kelayakan administrasi agar tidak kembali terkena sanksi regulator.
“Ini bukan pertama kali persoalan ini muncul; dulu pernah ada calon yang kami paksakan, dan akhirnya OJK menolak serta memberi teguran,” ujarnya.
Riduan menambahkan bahwa seleksi administrasi ini merupakan proses awal sebelum nama-nama kandidat diajukan ke OJK Pusat untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Manajemen memastikan hanya mengirim nama yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan agar tidak kembali ditolak. Bank Bengkulu menerapkan syarat ketat khusus untuk seleksi calon Direktur Utama.
“Kami hanya melakukan seleksi administrasi sesuai syarat yang kami umumkan,” ujar Riduan.
Yang menentukan lulus atau tidaknya nanti adalah OJK Pusat, sehingga mereka tidak ingin mengirim nama yang jelas tidak memenuhi syarat.
Diungkapkan Riduan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pengesahan nama calon direksi dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember mendatang sebelum daftar tersebut diserahkan ke OJK.
Di sisi lain, Ayu Laksmi Syntia Dewi, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, turut memberikan penjelasan.
Menurutnya, syarat seleksi calon direksi merupakan kewenangan manajemen Bank Bengkulu sepanjang tetap mengacu pada ketentuan OJK.
Salah satu syarat yang ditetapkan dalam pengumuman lowongan adalah pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif.
“Berdasarkan POJK 17 Tahun 2023, pejabat eksekutif adalah pejabat bank yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan dan operasional bank,” kata Ayu.
Oleh karena itu, pemimpin cabang atau pemimpin cabang pembantu bukan termasuk kriteria pejabat eksekutif, dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan tersebut. (Red)






