Satujuang, Bengkulu- Kasus korupsi lahan Tol Bengkulu terus bergulir. Rumah advokat salah satu dari empat tersangka digeledah Kejati Bengkulu pada Selasa (11/11/25) malam.
Penggeledahan ini disampaikan Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
“Benar kita melakukan penggeledahan, mengamankan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam perkara,” ungkap Danang.
Tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu, dipimpin Ketua Satgas B, menggeledah dua lokasi.
Yakni rumah tersangka Hartanto di Jalan Rangkong Gading Cempaka dan rumah Ahadiya Seftiana di Bumi Ayu, Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, kwitansi, serta beberapa alat elektronik. Barang bukti ini diduga kuat terkait kasus korupsi pembebasan lahan tol.
Seperti diketahui, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hazairin Masrie, Ahadiya Seftiana, Hartanto, dan Ir. Toto Suharto.
Hazairin Masrie merupakan mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, sementara Ahadiya Seftiana menjabat Kepala Bidang Pengukuran BPN. Sementara Hartanto merupakan seorang advokat dan Ir Toto Suharto pimpinan KJPP.
Keempatnya ditetapkan tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019 hingga 2020. (Red)











