Polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu: Panggung Tarik-Ulur Kekuasaan

Polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tiba-tiba berubah menjadi panggung politik yang jauh lebih besar daripada sekadar proses administrasi. Apa yang awalnya dianggap hanya riak kecil di internal Golkar, kini menjelma menjadi seperti pertarungan terbuka antar kekuasaan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sudah terlebih dahulu mengirim sinyal keras: keputusan PAW bersifat final, tidak boleh ditawar, dan seluruh struktur partai diminta tunduk tanpa kecuali.

Ketua DPP Bidang Organisasi Yahya Zaini bahkan menegur terang-terangan, menyatakan bahwa setiap manuver atau penundaan di tingkat daerah bisa berujung sanksi organisasi.

DPD Golkar Bengkulu pun patuh, surat pelaksanaan PAW disebut sudah dikirimkan resmi ke Sekretariat DPRD.

Dengan begitu, arah angin politik tampak jelas: pusat menekan, daerah menyambut, proses tinggal menunggu waktu.

Namun yang terjadi hari ini justru jauh dari itu.

Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, keluar dengan pernyataan keras yang langsung menabrak narasi pusat: “PAW itu 98 persen tidak akan terjadi.”

Bukan hanya soal peluang, tetapi ia mengajukan dasar hukum, regulasi, dan prosedur yang menjadi tembok kokoh antara instruksi partai dan mekanisme lembaga negara.

Inilah titik panas yang harus dibaca secara jernih:
Sumardi tidak sedang sekadar membela kursi. Ia sedang memanggungkan konflik legitimasi antara otoritas partai dan otoritas lembaga yang diatur undang-undang.

DPP berbicara atas dasar hierarki partai, di mana komando turun dari atas dan harus dijalankan tanpa perdebatan.

Sumardi berbicara atas dasar mekanisme DPRD, di mana setiap tindakan harus mengikuti tata tertib, rapat Bamus, dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang.

Dua poros kekuasaan ini kini saling tarik menarik.
Pusat ingin menunjukkan bahwa Golkar tetap solid dari Jakarta hingga Bengkulu.

Sumardi ingin menunjukkan bahwa jabatan Ketua DPRD bukan sekadar perpanjangan tangan partai, tetapi bagian dari struktur negara yang berdiri di atas aturan formal.

Pertanyaannya kini terbuka lebar: siapa yang akan menang?

Jika DPP memutuskan menerbitkan SK pemberhentian sebagai kader, maka fondasi hukum PAW terbentuk otomatis. DPRD tidak bisa menahannya. Pusat menang dengan cara paling langsung.

Namun jika Sumardi mampu bertahan melalui mekanisme internal DPRD, mengunci proses di Bamus atau menunda agenda paripurna, ia sedang membuktikan bahwa kekuasaan politik tidak selalu bisa menembus pagar institusi negara.

Di tengah semua itu, publik Bengkulu menjadi penonton setia dariama yang semakin kompleks.
Golkar menginginkan solidaritas.
DPRD membutuhkan proseduralitas.

Dan di ruang kosong antara keduanya, muncul ketegangan yang kini menjadi sorotan banyak mata.

Ini bukan lagi soal siapa yang duduk sebagai Ketua DPRD.

Ini tentang siapa yang sebenarnya memegang kendali: partai atau lembaga? Pusat atau daerah? Instruksi politik atau supremasi hukum?

Bengkulu sedang menunjukkan bahwa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak pernah sesederhana yang dibayangkan.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *