Penyidikan Kasus PDAM Tirta Hidayah Terus Berlanjut, Pejabat Pemkot Bengkulu Diperiksa

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melanjutkan penyidikan. Perkara dugaan Korupsi penerimaan PHL pada PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tetap menjadi fokus utama mesikipun tiga orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan.

Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menegaskan proses penyidikan terus bergulir. Ia berharap semua pihak mendoakan agar perkara ini segera terang benderang.

“Terkait keterlibatan dan orang yang nantinya akan disangkakan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” jelas Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut.

Penyidik Tipidkor kembali memanggil sejumlah saksi terkait pengembangan perkara. Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu turut diperiksa. Beberapa Pegawai Harian Lepas (PHL) juga dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Penyidik Tipidkor kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi,” kata Kabid Humas Selasa (27/10/25).

Sebelumnya, 170 orang saksi telah dimintai keterangan untuk tiga tersangka awal. Pemanggilan ulang ini mengisyaratkan adanya potensi tersangka baru. Mereka diduga bertanggung jawab dalam kasus ini.

Tiga tersangka yang sudah ditahan adalah S-B, Direktur Perumda Tirta Hidayah. Ada juga Y-P, Kepala Bagian Umum periode April 2022-Juli 2024. Serta E-H, Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus broker PHL.

Ketiganya diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang. Setelah penerimaan uang, Direksi PDAM Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas. Mereka mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas.

Perhitungan menunjukkan uang gratifikasi mencapai Rp 9,5 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 5,5 miliar. Ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025.

Dalam perjalanan penyidikan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menerima pengembalian. Kerugian negara yang terkumpul kurang lebih Rp 323 juta rupiah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur Hidup dan atau denda maksimal Rp.1 miliar. (Red/Imr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *