Kompolnas Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Desa Tanjung Sari di Polres Bengkulu Utara

Satujuang, Bengkulu– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya menyoroti lambannya penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan kebun kas Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dimana hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti di tingkat penyidikan Polres Bengkulu Utara.

Sorotan itu tertuang dalam Surat Kompolnas Nomor: B-922/DT.01.03/9/2025 tertanggal 23 September 2025, sebagai jawaban atas laporan masyarakat bertanggal 26 Agustus 2025 yang menuding adanya ketidakprofesionalan penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara dalam mengusut perkara tersebut.

Dalam suratnya, Kompolnas menyampaikan telah meminta klarifikasi resmi kepada Kapolda Bengkulu dan menegaskan agar kasus ini segera ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Laporan masyarakat tersebut telah diterima Kompolnas dengan Nomor Registrasi 681/8/RES/VIII/2025/Kompolnas, dan tembusannya turut dikirim kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) selaku Ketua Kompolnas.

Langkah ini menunjukkan bahwa perkara ini sudah menjadi perhatian di tingkat nasional, bukan sekadar persoalan lokal semata.

“Alhamdulillah negara ini masih ada perhatian kepada rakyat, semoga surat ini tidak berakhir dalam tumpukan dokumen di atas meja saja,” sampai Susi, warga Desa Tanjung Sari yang aktif memperjuangkan pengusutan kasus tersebut, saat dihubungi Satujuang.com, Selasa (7/10/25).

Untuk diketahui, warga Desa Tanjung Sari telah berulang kali menuntut kejelasan penanganan dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa seluas 13,8 hektare yang ditanami sawit.

Selama lebih dari 15 tahun, hasil panen kebun tersebut tidak pernah tercatat dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Belum ada perkembangan hingga hari ini,” ujar Susi, beberapa waktu lalu.

Berbagai upaya telah ditempuh warga, mulai dari aksi unjuk rasa hingga melapor langsung ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Laporan itu kini tercatat secara resmi di Kemensesneg dengan Nomor Register 25BJ-BCV3JP, dan pihak kementerian memastikan akan memantau jalannya proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan.

Kini, sorotan publik tertuju kepada Kapolda Bengkulu untuk menindaklanjuti permintaan klarifikasi dari Kompolnas.

Masyarakat berharap, langkah lembaga pengawas kepolisian ini menjadi titik balik bagi tegaknya keadilan di Bengkulu Utara, agar kasus dugaan korupsi kebun kas Desa Tanjung Sari tidak benar-benar hilang dari radar hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *