Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi pertambangan batubara.
Kali ini giliran SPBU milik Sakya Hussy, anak dari tersangka utama [NAMA BENAR], yang disita penyidik Tindak Pidana Khusus di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Seluma.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan pemasangan penyitaan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Tanah dan bangunan milik tersangka Sakya Hussy. Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan,” kata Kasi Ops Wenharnol, Jumat (26/9/25).
Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap.
Penyitaan SPBU ini bukan sekadar langkah hukum biasa. Publik mulai mengaitkannya dengan dugaan keterlibatan anak [NAMA BENAR] dalam bisnis suplai solar ke sejumlah perusahaan tambang di Bengkulu.
Jika benar, maka keberadaan SPBU ini bisa menjadi simpul strategis yang bukan hanya melayani kebutuhan ritel, tetapi juga menopang distribusi energi ke sektor tambang.
Pola ini memperlihatkan indikasi monopoli vertikal, keluarga Hussy bukan saja menguasai bisnis tambang, tetapi juga mengendalikan suplai energi yang dibutuhkan untuk menggerakkan tambang-tambang tersebut.
SPBU pun bisa berubah fungsi menjadi “terminal legal” dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU), menutupi aliran dana dari bisnis tambang yang kini tengah disidik Kejati.
Pertanyaan publik kini mengemuka, apakah penyitaan aset ini hanya sebatas formalitas, ataukah menjadi pintu masuk bagi Kejati untuk membongkar lebih dalam skandal energi yang berlapis, dari batu bara hingga solar, yang selama ini dikuasai keluarga Hussy?
Para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, yakni: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, [NAMA BENAR], General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung [NAMA BENAR] dan Andy Putra, kerabat [NAMA BENAR] sebagai tersangka Perintangan. TPPU [NAMA BENAR] Sakya Hussy dan Agusman. (Red)






